57.645 Ribu Warga Ambon Belum Rekam E-KTP

Ilustrasi - Rekam data KTP-el. -Dok: CDN

AMBON – 57.654 warga Kota Ambon, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dari data tersebut, sebagian besar adalah anak berusia 17 tahun atau wajib KTP baru.

“Sampai saat ini 57.654 warga Kota Ambon yang merupakan wajib E -KTP belum melakukan perekaman data,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon Marsella Haurissa, Selasa (11/9/2018).

Berbagai upaya dilakukan Dispendukcapil Kota Ambon. Salah satunya dengan mendatangi SMA dan sekolah sederajat di kota Ambon. Hal tersebut menjadi bagian dari sosialisasi sistem jemput bola perekaman data. “Sistem jemput bola dimulai ke setiap SMA, SMK dan MA di negeri Laha kecamatan Teluk Ambon dan dilanjutkan kecamatan lainnya,” katanya.

Sistem jemput bola yang dilaksanakan merupakan bagian program inovasi desa matakael, yang bertujuan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan terutama E-KTP. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk menyiapkan masyarakat menghadapai Pemilu 2019.

Saat pemilu mendatang, pemilih tidak diperkenankan menggunakan KTP sementara dan harus mempergunakan E-KTP. Dengan kondisi tersebut, pihaknya fokus untuk menjemput masyarakat melakukan perekaman. “Perekaman E-KTP juga akan dilakukan bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Panti Werdha Ina Kaka dan panti asuhan,” ujarnya.

Jemput bola perekaman E-KTP dilaksanakan menggunakan mobil keliling kependudukan, yang dapat melayani layanan administrasi kependudukan seperti perekaman E-KTP, kartu keluarga dan seluruh akta kependudukan. Dispendukcapil Kota Ambon berupaya, di 2019 mendatang, seluruh warga kota Ambon lengkap dokumen kependudukanya.  “Kita berharap sistem jemput bola akan selesai pada November 2018, terutama proses perekaman E-KTP untuk anak usia 17,” pungkas Marsella. (Ant)

Lihat juga...