KPK Panggil Lima Tersangka Suap DPRD Malang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Lima tersangka itu adalah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 antara lain, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto. “Jumat (21/9/2018) hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/9/2018).
Kelima tersangka itu, termasuk dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2018 silam. Dalam penyidikan kasus itu, KPK belum menerima pengembalian uang dari 22 anggota DPRD Malang tersebut. “Sejauh ini belum ada pengembalian. Kami imbau pengembalian masih bisa dilakukan, sikap kooperatif dipertimbangkan penyidik,” tandas Febri.
22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan kawan-kawan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Hal tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Terkait dengan persetujuan penetapan Raperda Kota Malang tentang, Perubahan APBD 2015, menjadi Perda Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015. Para tersangka diduga menerima fee, masing-masing antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta, dari dari Moch Anton.