Jaksa Agung Meminta Alex Nurdin Kooperatif
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin, bersikap kooperatif dengan jaksa. Dalam hal ini, mendukung proses pemeriksaan dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun anggaran 2013, di Provinsi Sumatera Selatan.
Alex Nurdin diharapkan, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang telah dijadwalkan untuk yang ketiga kalinya. Dua kali panggilan jaksa, tidak dipenuhi oleh Alex Murdin. “Kita harapkan Alex Nurdin hadir dan kita sudah undang ketiga kalinya, dan tentu yang bersangkutan bersifat koparatif. Karena tidak ada gunanya mengulur waktu, tidak ada gunanya mempersulit proses hukum,” kata Prasetyo, Jumat (21/9/2018).
Politisi Partai Nasdem itu menyebut, pihaknya bisa memaklumi ketidakhadiran mantan Gubernur Sumsel itu ke Kejaksaan Agung pada pemanggilan kedua. Karena secara kebetulan, saat itu yang bersangkutan menghadiri pelantikan Pj Gubernur Sumsel, dan merupakan tugas negara. “Dua kali diundang, nampaknya alasannya cukup bisa diterima dan kita bersifat positif saja, karena memenuhi tugas negara, dan faktor itu bisa dimaklumi. Dilain alasan itu, tidak ada alasan untuk menolak proses perkara, apa pun alasannya tidak boleh,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, kejaksaan saat ini sedang melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, dalam praperadilan kasus tersebut, hakim memutuskan Jaksa harus menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Sumatra Selatan tersebut. “Sebenarnya ini adalah kelanjutan dari praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kita kalah dua kali, artinya kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos di Sumatra Selatan ini harus kita teruskan,” jelasnya.