KPU Balikpapan Tetapkan 596 Bacaleg Masuk DCT
Editor: Mahadeva WS
BALIKPAPAN – Jumlah Calin Legislatif (Caleg) yang ditetapkan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan ada 596 orang. Mereka ditetapkan di dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu Legistlatif (Pileg) 2019, Jumat (21/9/2018).
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menyebut, dari pendaftaran awal ada 620 orang bakal caleg yang memasukan berkas. Dari proses verifikasi data, ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberkasan, sehingga dicoret dari kepesertaan. “Saat proses DCS, yang mundur itu karena merupakan karyawan BUMN, ada yang meninggal karena menjadi korban pembunuhan. Keduanya tidak bisa digantikan mengingat sudah masuk injury time,” ujar Thoha usai Penetapan DCT, Jumat (21/9/2018).
Kemudian ada dua calon yang menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan saat pengumuman DCS. Gugatan itu akhirnya dikabulkan Bawaslu, sehingga yang bersangkutan tetap dimasukan. “Ketika berkurang dua capon, lalu masuk dua calon lagi, jadi jumlahnya dalam DCT ini tidak berubah. Tetap 596 calon legislatif,” bebernya.
Dalam DCT yang telah ditetapkan dan diumumkan tersebut, jika terjadi sesuatu terhadap salah satu calon legislatif, seperti berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka posisi dan nomor urutnya tidak bisa digantikan. “Dibiarkan kosong saja, tidak ada penggantinya, karena bisa menimbulkan kebingungan, baik untuk si calon legislatif maupun konstituennya, karena kan harus sosialisasi lagi dan itu merepotkan,” tukasnya.
Dibagian lain, mengenai keterwakilan perempuan yang ditetapkan minimal 30 persen, KPU Balikpapan optimis, persentase itu telah terlampaui. Mengingat, saat dibacakan nama partai, dapil dan nama calon, rata-rata partai politik telah melebihi kuota untuk politisi kaum hawa tersebut.