Kemenhub Beri Kesempatan Mahasiswa Ciptakan Mobil Listrik
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berkomitmen mengawal kebijakan bebas emisi kendaraan bermotor. Hal itu menjadi upaya menjaga kualitas udara.
Tak hanya mempersiapkan regulasi untuk mengatur kebijakan standar emisi kendaraan, Kemenhub juga mengeluarkan kebijakan pengadaan kendaraan tenaga listrik. Menhub, Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan tersebut sesuai arah kebijakan Presiden Joko Widodo, melalui Program Nawacita.
“Upaya yang sedang dilakukan adalah, membuat mobil dan motor listrik. Namun saat ini, faktor harga masih tinggi, dan adanya keterbatasan penggunaan listrik. Efisiensi yang kita lakukan seperti pelaksanaan ganjil-genap, mampu mengurangi kemacetan secara nyata, dan CO2 berkurang 20 persen, sehingga masyarakat mendapatkan udara segar,” jelas Menhub, Rabu (19/9/2018).
Mengenai mobil listrik, Menhub memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk memberikan inovasinya. Penerapan yang sudah dilakukan saat ini, adalah kendaraan listrik yang sudah dioperasikan di bandara. “Saat ini mobil listrik sudah diterapkan di bandara, dan itu dari dalam negeri. Operasionalnya memang tidak mudah karena harus di-charge terus menerus,” tandas Budi.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kontribusi Kementerian Perhubungan dalam Percepatan Program Pemanfaatan Listrik untuk transportasi, dilakukan dengan pengembangan kendaraan listrik atau hibrida. Percepatan Program Pemanfaatan Listrik di 2025 adalah, terciptanya 2.200 unit kendaraan roda empat, dan 2,1 juta unit kendaraan roda dua. Peningkatan secara bertahap, jumlah mobil listrik untuk angkutan umum menjadi 10% dari total populasi mobil angkutan umum perkotaan di 2025.