DKI Data PNS Koruptor yang Masih Aktif Bekerja

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta melakukan pendataan ulang terhadap Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang menjadi terpidana kasus korupsi, namun masih aktif bekerja.

“Ada yang bermasalah, tapi di sisi lain ada daftar-daftar yang muncul yang ternyata sudah bukan lagi berada di Pemprov, kami meluruskan saja,” ujar Anies, Rabu (19/9/2018).

Anies menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas, jika ada PNS yang sudah menjadi terpidana korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi yang bersangkutan masih aktif bekerja. Sanksi itu akan diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku. BKD Provinsi DKI Jakarta, saat ini masih menyiapkan data nama-nama PNS tersebut.

“Minggu lalu, Bu Budi (Plt Kepala BKD DKI), sudah menyiapkan datanya. Intinya adalah kita akan ikuti semua ketentuan, bila masih ada yang melanggar kita akan langsung tindak. Kita akan perbaiki administrasinya,” tegasnya.

Tindakan dan sanksi tegas yang diverikan disebutnya, bukan sesuai keputusan gubernur. Kebijakan tersebut menyesukan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Sesuai ketentuan saja dan bukan selera gubernur ya, saya akan rujuk pada semua ketentuan yang ada,” ucap Anies.

Plt BKD Budihastuti mengatakan, di 2017-2018, PNS yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat akibat kasus korupsi ada 27 orang. Sementara yang masih dalam proses verbal ada tiga orang. Sedangkan untuk PNS yang kasusnya belum inkracht, Pemprov DKI sudah memberhentikan sementara, hingga proses hukumnya selesai.

“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka mereka berproses. Mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucap Budihastuti.

Lihat juga...