Ombudsman Sebut Kinerja Saber Pungli di Sumbar Belum Efektif

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan hasil kajian tentang efektivitas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli pada tiga daerah yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Ombudsman menyebutkan kinerja Saber Pungli masih belum efektif.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan, tiga daerah yang dinilai belum memiliki kinerja yang efektif itu yakni Satgas UPP Provinsi Sumatera Barat, Satgas UPP Polresta Padang dan Satgas UPP Kabupaten Pasaman.

Ia menyebutkan, dalam kajian tersebut diketahui jumlah anggaran yang digunakan oleh Satgas Saber Pungli, seperti untuk UPP Provinsi Sumatera Barat dengan anggaran Rp440.164.000, UPP Polresta Padang Rp146.136.500, dan UPP Kabupaten Pasaman Rp0,-.

Dari anggaran yang digunakan itu, dilihat pada kinerjanya untuk UPP Provinsi Sumatera Barat laporan masuk dari 2016 sampai 2017 sebanyak 55 laporan, baik secara email, call center, datang langsung, wa/sms dan surat.

Sedangkan UPP Polresta Padang dan UPP Kabupaten Pasaman belum mengadministrasikan laporan atau pengaduan yang masuk. Khusus untuk UPP Polresta Padang ada enam kasus yang sudah ditindaklanjuti.

“Jadi apabila dihitung kerugian yang sudah diselamatkan terkait penanganan laporan oleh UPP Provinsi paling rendah Rp2.000, pada kasus pemungutan uang parkir meter. Sementara nilai paling tinggi Rp88.050.000, dengan kasus meminta uang kepada wali murid,” jelasnya, Selasa (14/8/2018).

Sedangkan UPP Polresta Padang nilai paling rendah Rp2.000, dengan kasus pemungutan uang parkir dan nilai paling tinggi adalah Rp51.000.000, dengan kasus pemotongan uang bantuan BWBP Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, katanya.

Untuk itu, Adel menyebutkan, peranan dari UPP Saber Pungli tidak efektif dikarenakan masalah anggaran yang minim dari pemerintah daerah untuk menunjang kinerja UPP Saber Pungli. Serta belum lengkapnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan database yang belum terpusat.

“Hal ini memang terlihat koordinasi antara UPP Saber Pungli di Provinsi, kabupaten dan kota dengan lembaga yang memiliki kewenangan yang sama masih sangat minim,” katanya.

Adel berharap, UPP Saber Pungli melengkapi dan menyempurnakan SOP penindakan dengan melibatkan UPP di daerah kabupaten dan kota, membuat database terpusat, koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota terkait untuk meningkatkan efisiensi Satgas Saber Pungli dalam pelayanan pemberantasan pungutan liar.

Ia menyebutkan, koordinasi yang dimaksud bisa dilakukan secara berkala dengan lembaga yang mempunyai kewenangan sama, melakukan nota kesepahaman dengan berbagai pihak dalam rangka integrasi laporan/pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di Kementerian/Lembaga tersebut, dan memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada.

Ombudsman berharap, hasil kajian tersebut dapat dijadikan panduan oleh UPP saber pungli, agar bisa menjalankan peranannya secara maksimal dan sebagai solusi atas kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas sebagai saber pungli.

“Dengan beroperasinya UPP Saber Pungli secara maksimal akan menjawab keluhan dan kegelisahan masyarakat tentang praktik pungli atau permintaan uang yang tidak ada dasar hukum terjadi pada sektor pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris I Saber Pungli Sumatera Barat, AKBP Noortjahyo, mengatakan, terkait database itu, Saber Pungli telah memiliki database atau sistemnya, mulai dari tingkat kabupaten dan kota, provinsi, dan hingga terhubung ke pusat. Database itu sendiri juga turut menjadi bahan evaluasi oleh Saber Pungli Pusat dengan waktu tiga bulan sekali.

“Sebenarnya sebagian database sudah berjalan. Sedangkan untuk sebagian lagi yang belum berjalan, ke depan akan menjadi evaluasi bagi Saber Pungli,” sebutnya.

Selain itu, terkait kasus pungli yang ditangani oleh Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat, kasus yang ditangani kebanyakan merupakan laporan aduan dari masyarakat. Cara menindaklanjuti, melakukan lidik dan pemantuan terhadap instansi/lembaga yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kalau untuk laporan dari masyarakat ini sifatnya untuk mengungkap laporan itu, kita melakukan pancingan layaknya melakukan penangkapan terhadap kasus narkoba. Perlu ada pancingannya, barulah kita mendapatkan bukti,” tegasnya.

Lihat juga...