MA Pastikan, Tak Intervensi Kasasi Presiden Jokowi

Editor: Mahadeva WS

Ketua MA Hatta Ali - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali memastikan,  lembaganya akan bersikap independen dan tidak melakukan intervensi, dalam proses kasasi Presiden Joko Widodo. Kasasi tersebut dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, yang saat ini  diproses di Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut, prosesnya baru masuk ke Direktorat Pranata dan Tata Laksana (pratala) sepekan silam. “Kita pastikan MA akan independen, dan tidak ada intervensi terhadap gugatan kasasi tersebut. Karena MA adalah badan peradilan yang independen, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” kata Hatta Ali, Selasa (28/8/2018).

Hatta Ali memastikan, MA akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada pemberlakuan secara istimewa, meskipun yang menjadi pihak yang dikalahkan pengadilan adalah Joko Widodo, sebagai Presiden RI. Proses persidangan tetap harus sesuai aturan yang berlaku. “Siapapun, kedudukannya sama di depan hukum, tidak ada pengecualian. Jadi kita akan proses kasasi tersebut di MA sesuai aturan hukum yang berlaku, karena MA peradilan yang bebas dari kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan, gugatan itu belum mendapat nomor perkara. Saat ini masih berada di Pratala, prosesnya bisa satu bulan, baru setelah itu akan diberikan nomor perkara. “Gugatan kasasi tersebut sudah masuk ke Pratala seminggu yang lalu. Dan kita perkirakan di Pratala bisa satu bulan, sebab ada ribuan perkara yang harus diproses di sana, sehingga membutuhkan waktu cukup lama,” sebutnya.

Di Pratala, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas secara administrasi, dan secara formil. Kemudian diberi tanda, untuk memudahkan proses hukum. “Keputusan halaman sekian, kemudian memori jadi ada tempelan-tempelannya cukup banyak. Semua gugatan kasasi itu harus memenuhi kelengkapan berkas terlebih dahulu untuk lulus administrasi. Setelahnya, berkas akan diproses lebih lanjut untuk memudahkan proses hukum. Ketika semua telah lengkap, barulah berkas diserahkan ke paniteraan. Kemudian diberi nomer, lalu dinaikkan ke Ketua MA,” jelasnya.

Lihat juga...