KPPA-KPAI Dinilai Masih Pasif Tangani Kejahatan Anak

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA — LBH Keadilan menyatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama ini masih terkesan pasif dan menunggu kasus kejahatan terhadap anak.

“Selama ini terkesan pasif dan menunggu sebuah kasus terjadi, kemudian ditangani atau hanya sekedar imbauan dan ajakan untuk tidak melakukan kejahatan terhadap anak,” kata Advokat Publik LBH Keadilan Maharadien Arisandi dalam siaran persnya, Kamis (9/8/2018).

Menurut dia, perombakan sistem haruslah dijalankan, tujuannya bukan lagi hanya mencegah dengan imbauan dan ajakan kepada publik, akan tetapi juga turun langsung serta mendeteksi secara dini wilayah-wilayah yang sangat rawan terjadi kejahatan terhadap anak secara langsung, sehingga pencegahan tersebut dapat berjalan secara maksimal.

Hal ini dikemukakannya menanggapi kasus praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Terungkapnya praktik tersebut karena diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa muncikari-muncikari mengeksploitasi anak di bawah umur.

Sebagaimana dimandatkan Keppres No. 36 Tahun 1990, bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional.

Oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara, demikian LBH Keadilan. [Ant]

Lihat juga...