KPK Periksa Saksi Mafia Anggaran Perimbangan Keuangan Daerah

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada 2 saksi penting yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Masing-masing M. Romahurmuziy atau Rommy, Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Labuhan Batu Utara.

Febri mengatakan, penyidik KPK kembali memanggil 2 saksi, dalam kasus korupsi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP). “YP diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan untuk tersangka YP,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/8/2018).

Febri menjelaskan, hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Masing-masing Amin Santoso, mantan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.

Menurut Febri, sumber anggaran untuk mendanai kasus suap tersebut diduga berasal dari pemberian para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat. Dirinya menjelaskan bahwa Ahmad diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengumpul dana pemberian kontraktor, uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada tersangka, Amin Santono.

“Penyidik KPK hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran dan mendalami terkait adanya dugaan aliran dana yang diberikan oleh sejumlah pejabat penyelenggara negara lainnya kepada tersangka Amin Santono (AS) agar mendapatkan dana anggaran dalam RAPBN-P Tahun Angaran (TA) 2018,” pungkas Febri Diansyah.

Kasus tersebut terungkap saat petugas KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Jakarta. Saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas KPK masing-masing adalah sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu mobil Jeep Wrangler Rubicon saat menggeledah apartemen milik Yaya Purnomo di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Lihat juga...