KPK Kembali Periksa Saksi Suap Usulan Dana Perimbangan

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah - Dok: CDN

JAKARTA — KPK, Senin (13/8/2018) memanggil sejumlah saksi, untuk kasus suap usulan dana perimbangan keuangan, APBN Perubahan 2018. Saksi yang diperiksa untuk tersangka Amin Santono, mantan Anggota Komisi XI DPR RI.

“Penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Amin Santono dalam kasus perkara dugaan korupsi perimbangan keuangan daerah,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (13/8/2018).

Saksi yang diperiksa diantaranya, Sukiman, Anggota Komisi XI DPR RI dari PAN, Yaya Purnomo, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Budiarso Teguh, mantan Direktur Jenderal  Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Bayu Teja Muliawan, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal  Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dan Arif Budiman, Direktur CV Palem Gunung Raya.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo. KPK meyakini, sumber anggaran untuk menyuap berasal dari sejumlah kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.

KPK menduga, Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator sekaligus pengepul dana yang dari para kontraktor. Uang kemudian diberikan sebagai suap kepada tersangka Amin Santono. Petugas menyita barang bukti sejumlah aset saat melakukan OTT, diantaranya logam mulia berupa emas batangan seberat 1,9 kg, uang Rp1,8 miliar, uang 63 ribu Dolar Singapura (SGD), uang 12.500 Dolar Amerika (USD) dan mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Yaya Purnomo.

Dalam penyidikannya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Anggota DPR dari Fraksi PAN, apartemen tenaga ahli Fraksi PAN dan rumah seorang pengurus PPP. Dari penggeledahan, petugas KPK berhasil menyita barang bukti berupa satu mobil Toyota Camry, dan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, hingga proposal usulan terkait anggaran lainnya.

Lihat juga...