Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Langkat Dipecat
Dari kutipan isi surat delegasi mantan ASN yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, pada 9 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dipimpin Nezar Efriandi memutuskan, yang bersangkutan SS terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 11 UU No.31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menghukum SS, penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irwan Manalu. Keputusan hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Medan itu sudah berkekuatan hukum pada 9 April 2018, karena SS menerima putusan hakim.
SS tidak melakukan upaya hukum lanjutan, namun hingga kini SS belum diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Delegasi ini hanya berharap ada kesetaran tindakan hukum, kalau kami dipecat yang bersangkutan karena sudah di vonis hukum juga harus dipecat,” pungkasnya. (Ant)