Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Langkat Dipecat
LANGKAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah mempersiapkan surat pemecatan, mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, SS, yang telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, menyebutkan hal tersebut dihadapan 22 orang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Langkat yang mendatangi ruang kerjanya, didampingi Kepala Bidang Hukum BKD Langkat Ibnu Hajar. “Surat pemecatan terhadap mantan Kadis Pendidikan Langkat berinisial SS, sudah diparaf oleh Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, hanya tinggal diajukan kepada bupati,” ucapnya, Kamis (9/8/2018).
Pernyataan Abdul Karim tersebut menanggapi permintaan keadilan oleh delegasi 22 orang, dari 50 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Langkat yang juga tersandung masalah hukum, karena korupsi dan sekarang sudah dipecat.
Zulhanuddin Lubis, selaku juru bicara delegasi 22 orang mantan ASN mengatakan, mereka sangat berharap Bupati Langkat juga melakukan pemecatan terhadap ASN yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi. Hingga saat ini, mantan Kadis Pendidikan Langkat belum juga dipecat.
“Untuk itu kami berharap agar ada kesetaraan, kalau kami juga dipecat dalam kasus korupsi, SS juga harus dipecat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa ada banding dan kasasi dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Zulhanuddin menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KPK, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat mengenai permohonan keadilan tersebut.
Dari kutipan isi surat delegasi mantan ASN yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, pada 9 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dipimpin Nezar Efriandi memutuskan, yang bersangkutan SS terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 11 UU No.31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menghukum SS, penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irwan Manalu. Keputusan hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Medan itu sudah berkekuatan hukum pada 9 April 2018, karena SS menerima putusan hakim.
SS tidak melakukan upaya hukum lanjutan, namun hingga kini SS belum diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Delegasi ini hanya berharap ada kesetaran tindakan hukum, kalau kami dipecat yang bersangkutan karena sudah di vonis hukum juga harus dipecat,” pungkasnya. (Ant)