Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Langkat Dipecat
LANGKAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah mempersiapkan surat pemecatan, mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, SS, yang telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, menyebutkan hal tersebut dihadapan 22 orang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Langkat yang mendatangi ruang kerjanya, didampingi Kepala Bidang Hukum BKD Langkat Ibnu Hajar. “Surat pemecatan terhadap mantan Kadis Pendidikan Langkat berinisial SS, sudah diparaf oleh Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, hanya tinggal diajukan kepada bupati,” ucapnya, Kamis (9/8/2018).
Pernyataan Abdul Karim tersebut menanggapi permintaan keadilan oleh delegasi 22 orang, dari 50 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Langkat yang juga tersandung masalah hukum, karena korupsi dan sekarang sudah dipecat.
Zulhanuddin Lubis, selaku juru bicara delegasi 22 orang mantan ASN mengatakan, mereka sangat berharap Bupati Langkat juga melakukan pemecatan terhadap ASN yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi. Hingga saat ini, mantan Kadis Pendidikan Langkat belum juga dipecat.
“Untuk itu kami berharap agar ada kesetaraan, kalau kami juga dipecat dalam kasus korupsi, SS juga harus dipecat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa ada banding dan kasasi dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Zulhanuddin menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KPK, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat mengenai permohonan keadilan tersebut.