Korupsi di Lapas, KPK Periksa Ike Rachmawati sebagai Saksi

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Ike Rachmawati, adik artis Inneke Koesherawati.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemanggilan Rachmawati merupakan yang kedua, yang bersangkutan akan dimintai keterangan penyidik KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi.

Febri menjelaskan, Rachmawati diperiksa dalam kasus perkara korupsi yang menjerat tersangka Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rachmawati akan bersaksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, yang tak lain merupakan suami Inneke Koesherawati.

“Ike Rachmawati dipanggil sekaligus diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Febri menjelaskan bahwa dalam kesempatan yang sama, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari unsur swasta, yaitu Deni Marchtin Boedhyarta Oeoen. Deni juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fahmi di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin. Tersangka Wahid Husen (Kalapas) dan Hendry Saputra (staf Kalapas) ditetapkan sebagai tersangka pihak penerima suap.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi suap atau penyuap. KPK menduga tersangka Fahmi telah memberikan 2 mobil mewah, masing-masing Mitsubishi Strada Double Cabin dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Lihat juga...