Disdukcapil Yogyakarta Siapkan Perekaman Kependudukan di Lapas

YOGYAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, menyiapkan agenda perekaman data kependudukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Kebijakan tersebut untuk memastikan, warga binaan tertib administrasi kependudukan. “Dari pendataan yang kami lakukan, diketahui ada 43 warga binaan yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kami akan lakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan (lapas),” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi, Kamis (2/8/2018).

43 warga binaan asal Yogyakarta tersebut, merupakan bagian dari 1,7 persen warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Perekaman data kependudukan tersebut untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Selain untuk tertib administrasi kependudukan, perekaman di lapas ditujukan agar, warga binaan memiliki e-KTP. Seperti diketahui e-KTP menjadi salah satu syarat agar dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Selain warga binaan, penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah pemilih pemula, yaitu mereka yang akan berusia 17 tahun hingga April 2019. Untuk pemilih pemula ini diperkirakan ada 3.000 orang.

“Sisanya adalah warga Yogyakarta yang sedang berada di luar daerah atau di luar negeri. Namun, sekarang sudah tidak ada alasan lagi karena perekaman data kependudukan bisa dilayani di seluruh wilayah Indonesia. Mereka bisa numpang rekam bahkan cetak,” tambahnya.

Sedangkan untuk warga yang sedang berada di luar negeri, akan difasilitasi oleh kedutaan besar di masing-masing negara. Hingga saat ini, jumlah penduduk wajib KTP di Yogyakarta yang sudah melakukan perekaman data kependudukan mencapai sekira 98,3 persen.

Bagi pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada April 2019, Disdukcapil Kota Yogyakarta akan melakukan perekaman data secara offline. Pencetakan e-KTP akan dilakukan pada hari di saat warga tersebut berusia 17 tahun.  Sedangkan bagi warga yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan, sebagai pengganti e-KTP saat blanko kosong beberapa waktu lalu, diminta untuk segera melakukan pencetakan e-KTP di kecamatan domisilinya. (Ant)

Lihat juga...