DCS Bacaleg Diumumkan, KPU Balikpapan Tunggu Laporan Masyarakat
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, setelah proses verifikasi berkas dilakukan selama satu pekan. Pengumuman dilakukan mulai dari papan pengumuman KPU maupun website KPU Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, menjelaskan, selama proses pengumuman berjalan, tim dari KPU menunggu laporan masyarakat terkait perbuatan tercela yang dilakukan bacaleg dalam masa sanggah hingga 16 Juli mendatang.
“Selama masa sanggah itu, masyarakat diberi kesempatan melaporkan yang disertai dengan bukti tentunya. KPU menjamin identitas pelapor selama proses sanggah berlangsung,” ungkapnya, Senin (13/8/2018).

Noor Thoha meminta masyarakat juga mencermati bacaleg yang sudah diumumkan dan akan bertarung pada pemilihan legislatif 2019 nanti. “Mencermati dan memberikan masukan sehingga nanti calon-calon yang kita tetapkan itu benar-benar tidak bermasalah. Laporan boleh kelompok, individu, datang ke KPU, atau pun melalui surat silakan,” imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat yang paling tahu soal perilaku bacaleg tersebut. Karena KPU tidak bisa menjangkau seluruh bacaleg yang telah masuk DCS. Laporan harus disertai bukti-bukti agar tidak terjadi fitnah.
“Mulai dari sikap keseharian, perbuatan tercela dan sebagainya, itu masyarakat yang menilai. Tentu saja kita tidak bisa meng-cover semuanya. Dalam hal itu, misalnya ada bakal calon legislatif yang melakukan perbuatan tercela dalam masyarakat, silakan dilaporkan kepada KPU,” tandas Noor Thoha.
Sementara itu, dari 628 bakal caleg DPRD Balikpapan yang melakukan pendaftaran, hanya 599 bakal caleg yang lolos atau memenuhi syarat. Sisanya dipastikan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Mereka yang tidak lolos karena berkas kelengkapan yang diminta KPUD tidak dilengkapi oleh caleg dari partai yang bersangkutan. Yang gugur dalam administrasi, tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg sementara,” sebutnya.
Pihaknya juga menyebutkan, mereka yang tidak lolos ataupun keberatan atas hasil verifikasi kelengkapan KPUD bisa melaporkan ke Panwaslu. Panwaslu bisa proses keberatan, ada tahapan mediasi.
“Misalnya ditemukan, tapi kalau KPUD punya bukti kuat untuk menggugurkan, KPUD tidak salah. Tapi kalau Panwas punya pandangan lain, ya silakan. KPUD akan memasukkan kembali atas rekomendasi Panwaslu,” tutup Noor Thoha.