Manahan Panggabean, Anggota DPRD Sumut, Resmi Ditahan KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Tahan Mahanan Panggabean, mantan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut).
Panggabean sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, tersangka Panggabean diduga ikut terlibat dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Provinsi Sumut.
Febri mengatakan, tersangka Tahan Manahan Panggabean malam ini secara resmi telah ditahan KPK. “Akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/8/2018).
Sementara itu, tersangka Panggabean sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Panggabean juga sempat meminta KPK segera menuntaskan kasus perkara suap atau gratifikasi tersebut.
Hingga saat ini, penyidik KPK secara resmi telah menetapkan 38 anggota oknum Anggota DPRD Provinsi Sumut periode masa jabatan 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.
Sebagian anggota dewan diduga telah menerima uang dari Gatot Pujo dengan jumlah nilai bervariasi mulai dari Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014.
Persetujuan tersebut diduga juga berkaitan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, kemudian terkait dengan pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Selanjutnya terkait penolakan penggunaan hak interpelasi Anggota DPRD Sumut tahun 2015.
“KPK hingga saat ini telah menerima sejumlah pengembalian uang dari anggota dewan yang mencapai Rp5,47 miliar. Uang tersebut seluruhnya telah disimpan di rekening penampungan milik KPK. Uang tersebut akan dikembalikan sebagai pengganti nilai kerugian keuangan negara,” pungkas Febri Diansyah.