Wali Kota Kendari Didakwa Terima Suap Rp6,798 Miliar
JAKARTA – Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun, dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra didakwa menerima suap Rp6,798 miliar. Uang suap itu akan digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Terdakwa Adriatma Dwi Putra selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa Asrun dan Fatmawaty Faqih menerima hadiah uang sebesar Rp2,8 miliar dan Rp4 miliar karena telah menyetujui dan memenangkan perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) milik Hasmun Hamzah,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Pemberian uang sebesar Rp2,8 miliar, namun yang ditemukan penyidik KPK hanya Rp2,798 miliar itu, diterima karena Adriatma Dwi Putra memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port di 2018-2020.
Suap tersebut menjadi hadiah karena sudah mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN. Sedangkan uang sebesar Rp4 miliar ditujukan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017. Serta pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Dalam rangka Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023 yang diikuti Asrun, Asrun menunjuk Adriatma dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fatmawaty Faqih sebagai Tim Pemenangan Calon Gubernur Sultra Asrun-Hugua.
Adriatma bertugas untuk mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye. Setelah Fatmawaty Faqih pensiun, Asrun menunjuknya sebagai staf khusus nonformal dalam rangka membantu pengelolaan keuangan daerah. Pada Februari 2018, Adriatma mengundang pemilik PT SBN Hasmun Hamzah datang ke rumah jabatan wali kota dan meminta Hasmum membantu biaya kampanye Asrun sebesar Rp2,8 miliar.
Permintaan tersebut disanggupi untuk diserahkan pada 26 Februari 2018 karena Hasmun mendapat proyek tahun jamak pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port sebesar Rp60,168 miliar. Hasmun lalu memerintahkan account officer Bank Mega Kendari pada 19 Februari 2018 untuk menarik uang sebesar Rp1,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu baru. Hal itu bertujuan supaya lebih ringkas dan orang-orang yang akan menerima uang dalam acara kampanye Asrun senang.
Hasmun lalu memerintahkan karyawannya di PT SBN Rini Erawati Sila untuk menarik uang kas sebesar Rp1,3 miliar, sehingga total seluruhnya Rp2,8 miliar. Uang Rp1,5 miliar dari Bank Mega lalu diambil oleh Rini Erawati dan Hidayat pada 26 Februari 2018, dan dibawa ke rumah sekaligus kantor Hasmun di Kendari.
Selanjutnya uang digabung dengan uang yang berasal dari brankas PT SBN sebesar Rp1,3 miliar yang dibawa ke kamar orang tua Hasmun dan digabungkan dalam kardus, sehingga totalnya Rp2,8 miliar. Selanjutnya Wahyu Adee Pratama mengambil uang tersebut pada pukul 23.00 WIT menggunakan mobil dan mengambil kardus berisi uang tersebut untuk dibawa ke rumah Ivan Santri Jaya, dengan kardus diganti kardus cokelat tulisan Paseo.
“Beberapa hari kemudian uang itu diserahkan kepada penyidik KPK dalam kardus berwarna cokelat dengan tulisan Paseo dan dihitung dengan mesin penghitung uang jumlah seluruhnya Rp2,798 miliar,” kata JPU KPK Ali Fikri pula.
Fatmawaty juga menawarkan kepada Hasmun untuk mengerjakan dua proyek tahun jamak 2014-2017, yaitu pembangunan gedung DPRD Kendari (Rp49,288 miliar) dan Tambat Labuh Zona III Kendari (Rp19,933 miliar). PT SBN pun ikut dan memenangkan kedua proyek itu. Pada Juni 2017, Farmawaty mendatangi rumah Hasmun dan meminta commitment fee atas pelaksanaan dua proyek tersebut.
“Fatmawaty menyampaikan kepada terdakwa dari setiap proyek pekerjaan di Kota Kendari dikenakan commitment fee sebesar 7 persen. Dan saat itu Fatmawaty meminta terdakwa memberikan minimal Rp2 miliar, dan terdakwa berjanji memberikan Rp4 miliar,” ujar jaksa Ali.
Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 15 Juni 2017 sebesar Rp2 miliar secara tunai yang diserahkan kepada Fatmawaty Faqih di kamar Hotel Marcopolo. Dan pada 30 Agustus diserahkan langsung oleh Hasmun kepada Fatmawaty di rumahnya.
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga mendakwa Fatmawaty Faqih bersama-sama menerima suap senilai Rp6,798 miliar tersebut. Terhadap Asrun, Adriatma, dan Fatmawaty, didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui, atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan. Hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya dan dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan itu, dan sidang dilanjutkan pada 25 Juli 2018. Terkait perkara ini, Hasmun sudah dituntut 3 tahun penjara. (Ant)