Wabup Flotim Minta Kepolisian Tindak Tegas Calo TKI
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LARANTUKA — Meninggalnya tujuh TKI asal Nusa Tenggara Timur dalam insiden tabrakan speed boat di Sebatik kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara menjadi catatan buruk. Terutama yang berangkat secara illegal serta menggunakan dokumen yang dipalsukan.
“Pihak kepolisian harus menindak tegas calo atau perekrut TKI di Nunukan ataukah di NTT sendiri, agar tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara illegal. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan kerja pemerintah tidak kesulitan mendeteksi nama dan daerah asal TKI,” sebut Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH., Kamis (5/7/2018).
Dikatakan, banyak TKI yang saat berangkat membawa data-data pribadi namun setelah tiba di Nunukan, calo atau perekrut TKI tidak menggunakan data tersebut dan mengganti dengan yang baru.
“Para calo akan membuat paspor dan KTP baru dengan nama yang berbeda dan TKI diminta membayar 5 juta rupiah per orang. Saya sangat mengetahui proses ini sebab saya pernah bekerja sebagai buruh migran di Malaysia,” tegasnya.
Pemerintah Pusat harus mengambil tindakan tegas terhadap calo atau perekrut TKI di Nunukan yang memalsukan data kependudukan dan paspor, sebutnya, sebab akan menyulitkan mencari identitas bila terjadi permasalahan atau kecelakaan kerja.

Albert Belaja warga desa Laton Liwo yang ditemui Cendana News mengatakan, kesulitan menelusuri alamat asli ketiga warga Laton Liwo yang disandera teroris Abu Sayaf di Philipina tahun 2016 lalu menjadi pelajaran bagi Pemerintah Pusat.
“Calo diduga bekerja sama dengan oknum petugas kantor imigrasi memalsukan data kami sehingga data yang tertera di paspor berbeda dengan data asli kependudukan,” ujarnya.
Disebutkan, dirinya sudah tujuh kali ke Malaysia lewat Nunukan dimana tiga kali menggunakan paspor dan sisanya tanpa paspor. Data kependudukan yang dibawa dari kampung halaman oleh calo tidak dipergunakan saat pembuatan paspor.
“Proses pengurusan paspor di Nunukan melalui orang ketiga atau calo. Walaupun dokumen yang kita bawa dari kampung lengkap,” terangnya.
Pengurusan paspor lewat calo atau jalan pintas ini memakan waktu 2 minggu sementara jika mengurus paspor secara resmi minimal sebulan baru dapat dimiliki. Namun jika melalui calo, TKI akan dikenai biaya minimal 2,5 juta rupiah sedangkan lewat jalur resmi sekitar 500 ribu rupiah.
“Pihak imigrasi mengetahui proses ini namun mereka tidak mengecek data-data TKI lagi. Bila memakai jasa calo pengurusan paspor juga lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mengurus secara resmi. Jadi kasus yang terjadi ini karena ada permainan,” tegasnya.