Rutan Kupang Tangkap DPO Melarikan Diri

KUPANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur,  menangkap Joao da Costa, seorang warga binaan di rutan ini yang melarikan diri pada 4 Maret 2021 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian setempat.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan oleh kami, dengan mendatangi rumah keluarga dari warga binaan itu pada Sabtu (21/8) malam,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, M Fuad Rizal, di Kupang, Minggu (22/8/2021).

Rizal mengatakan, penangkapan terhadap Joao da Costa itu dilakukan, setelah pihak keluarga dari yang bersangkutan melaporkan warga binaan yang sempat melarikan diri itu sudah berada di rumah orang tuanya.

Pihak keluarga pun akhirnya meminta hanya kepala rutan (karutan) dan personelnya beberapa orang untuk menjemput warga binaan yang melarikan diri dari rutan tersebut.

“Penangkapan semalam permintaan keluarga agar dilakukan oleh karutan langsung dan dua personel saja, sehingga kami juga tidak melibatkan rekan-rekan dari polisi untuk datang ke lokasi, kami hargai apa yang menjadi permintaan, tidak ramai-ramai,” ujar dia.

Saat dilakukan penangkapan di rumah keluarga dari narapidana itu, yang bersangkutan tidak melawan dan langsung dibawa ke Rutan Kupang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rutan Kupang, untuk kemudian dibawa ke RS Bhayangkara karena kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak bagus.

Saat ini, Joao masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda NTT karena kesehatannya. Joao akan dikembalikan ke rutan untuk ditahan setelah kondisi kesehatannya membaik.

Sebelumnya pada 4 Maret 2021, Joao melarikan diri dari RS Siloam Kota Kupang setelah diantar petugas Rutan Kupang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS tersebut.

Lihat juga...