Sofyan Bashir tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan Sofyan Bashir, Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) tidak datang memenuhi undangan panggilan pemeriksaan.
Menurut Febri pihaknya telah menerima surat keterangan bahwa Sofyan memang tidak bisa hadir hari ini.
Febri mengatakan, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa datang dalam rencana pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. “Tadi yang bersangkutan telah menyuruh staf untuk menyerahkan surat pemberiatahuan bahwa hari ini dirinya absen atau tidak bisa hadir,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut Febri, sebenarnya Sofyan hari ini dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Febri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus perkara dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Provinsi Riau.
Selain memanggil Sofyan Bashir, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa tersangka lainnya yaitu CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C Rikard bersama staf admin Diah Aprilianingrum. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Eni diduga telah menerima suap dari tersangka Johannes, KPK meyakini bahwa Eni secara keseluruhan telah menerima uang tunai Rp4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.