Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Jawa-Bali
Editor: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Pasukan Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) mengamankan tiga orang laki-laki yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas Jawa-Bali.
Ketiga pelaku, Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35) diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya depan Polsek Negara, Jembrana, Selasa (31/7/2018) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku tersebut. Hengky mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya melintas dengan mengendarai mobil Honda Jazz hitam DK1243 DU. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di depan Polsek Negara.

“Di mobil itu ada tiga pelaku, sopirnya adalah Fathorrahman. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, mobil, dan badan. Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi sabu di dalam sarung pembungkus jok yang diakui milik Franky,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja, kepada Cendana News.
Setelah diinterogasi, pelaku Franky mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Ae di Jakarta. Kemudian, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah para tersangka dan kembali ditemukan barang bukti sabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam lemari milik Franky.
“Di TKP pertama, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.001 gram bruto atau 991 gram netto. Kemudian, di TKP kedua (rumah Franky), polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto,” terang polisi Melati Tiga di pundaknya itu.