Penangkapan Hewan Dilindungi Masih Marak di Sikka

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Penangkapan aneka jenis ikan dan hewan laut lainnya di pulau Flores, termasuk di kabupaten Sikka, masih terus terjadi, sehingga pemerintah setempat diminta lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan nelayan.
“Pemerintah, baik melalui BKSDA maupun DKP Sikka, harus sering melakukan sosialisasi di masyarakat, terutama kepada kelompok nelayan di Sikka, agar jangan menangkap, memperjualbelikan dan mengkonsumsi ikan dan hewan laut lainnya yang dilindungi,” tegas Carolus Winfridus Keupung, mantan Direktur Walhi NTT, Senin (2/7/2018).
Paskalis Maopa Karwayu, warga Desa Sikka, Kecamatan Lela. -Foto: Ebed de Rosary
Dikatakan Wim, sapaannya, nelayan di Sikka masih saja menangkap aneka penyu, ikan pari dan hiu, baik untuk dikonsumsi maupun untuk dijual kembali, meskipun telah mengetahui jika ikan dan hewan laut tersebut dilindungi, sebab terancam punah.
“Saat ditanya, masyarakat mengatakan tidak mengetahui kalau ikan dan hewan tersebut dilindungi, sehingga mereka mengkonsumsinya atau pun dijual. Kejadian ini terus terjadi. Di bulan Juni saja, ada beberapa kali nelayan mendapatkan penyu, dijual dan dikonsumi,” sebutnya.
Wim berharap, kejadian terjaringnya penyu belimbing di pukat nelayan dan penyu tersebut dipajang di pinggir jalan raya dan dijual di kecamatan Doreng tidak perlu terjadi kembali. Ini sebuah perilaku yang memalukan dan pasti sangat dikecam, sebab sudah ada undang-undang yang melarangnya.
“Para nelayan harus disampaikan sanksinya bila mengkonsumsi dan memperjualbelikan ikan dan hewan laut yang dilindungi. Bisa juga DKP Sikka dan Balai bBesar KSDA wilayah IV Maumere bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menghentikan aksi ini,” pesannya.
Permintaan senada juga disampaikan Paskalis Maopa Karwayu, warga Desa Sikka, Kecamatan Lela, yang merasa sedih melihat masyarakat selalu mengambil dan mengkonsumsi serta menjual telur penyu yang sering ditemui di pesisir pantai selatan, termasuk di pesisir pantai Desa Sikka.
“Masyarakat sering mengambil telur penyu untuk dijual dan dikonsumsi, padahal seharusnya tidak boleh. Bahkan yang paling parah,masyarakat yang sering mendapatkan penyu menjual dan mengkonsumsinya, meski jenis penyu tersebut seperti penyu sisik hijau dan penyu belimbing dilindungi,” ungkapnya.
Selain melakukan sosialisasi, tandas Paskalis, juga brosur dan pamlet ditempel di Balai Desa, dan tempat-tempat umumnya lainnya serta dibagikan ke masyarakat. Juga perlu dipasang papan pengumuman tentang larangan menangkap ikan dan hewan laut yang dilindungi.
“Kalau perlu dibuatkan papan informasi yang besar dan ditempatkan di beberapa tempat umum dan lokasi pantai, agar masyarakat mengetahui bahwa bila menangkap, mengkonsumsi, bahkan memperjualbelikan ikan dan hewan laut yang dilindungi bisa dipenjara dan membayar denda yang besar,” tuturnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Sikka, Heribertus Krispinus, mengaku pihaknya memang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa pesisir pantai selatan, namun kegiatan tersebut belum rutin dilaksanakan sehingga bisa saja belum semua masyarakat mengetahuinya.
“Sosialisasi pernah kami lakukan bersama BKSDA di Desa Lela, namun desa lainnya belum. Untuk itu, kami berharap agar pihak desa juga bisa membantu memfasilitasi agar kami bisa melakukan sosialisasi tentang larangan menangkap ikan dan hewan laut yang dilindungi,” ungkapnya.
Ada beberapa kelompok nelayan di Desa Lela dan Sikka, tambah Heribertus, sudah mengetahui adanya larangan ini. Namun, mungkin karena butuh uang, maka ikan dan penyu hasil tangkapan dijual. Ini yang perlu disampaikan lagi kepada masyarakat, agar perbuatan ini tidak terulang kembali.
Lihat juga...