Macan Dahan Stres Dievakuasi dari Rumah Warga di Pekanbaru
PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mengevakuasi seekor macan dahan yang diduga stres. Hewan tersebut masuk di kolong rumah warga di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami menduga ada suatu hal yang membuat macan dahan itu bisa menyasar ke permukiman, padahal itu jauh dari hutan dan kejadiannya pada siang hari,” kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Riau M. Hutomo di Pekanbaru, Rabu (25/7/2018).
Proses evakuasi macan dahan (Neofelis Diardi) itu setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat pada Jumat (20/7/2018). Kucing besar itu muncul pada siang hari di permukiman. Macan tersebut masuk di kolong rumah panggung milik warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Rengat, Indragiri Hulu, Riau.
Hutomo mengatakan, kejadian itu tidak wajar, karena macan dahan tergolong satwa nokturnal atau lebih banyak bergerak pada malam hari. Hewan tersebut juga cenderung menjauhi manusia. Ketidakwajaran itu bisa jadi karena satwa liar tersebut sakit atau ada gangguan lain.
Macan dahan tersebut kini sudah di kandang transit kantor BBKSDA Riau di Kota Pekanbaru. Selama sekitar tiga hari pertama di kandang, binatang dilindungi itu stres dan tidak mau makan. “Tingkat stresnya sangat tinggi. Baru kemarin macan dahan itu mulai berkurang stresnya, sudah mulai mau minum dan makan ayam hidup yang dimasukkan ke kandangnya,” kata Hutomo.
Tim medis masih terus melakukan observasi terhadap macan dahan tersebut untuk menilai apakah sudah siap untuk dilepasliarkan. Saat proses evakuasi, Tim Rescue BBKSDA Riau berangkat bersama petugas Pusat Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), sedangkan di lokasi juga melibatkan TNI/Polri dan camat setempat.
Evakuasi menggunakan kandang jebakan membutuhkan waktu delapan jam, sampai akhirnya macan dahan itu mau keluar dari kolong rumah panggung warga. Ia mengapresiasi masyarakat setempat yang melaporkan kejadian itu kepada petugas berwenang dan tidak bertindak sendiri.
Macan dahan merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Satu hal yang sangat kita apresiasi adalah masyarakat yang tidak anarkis. Masyarakat justru bersama-sama membantu untuk mengamankan macan dahan itu,” pungkasnya. (Ant)