KPU Langkat: 15 Parpol Belum Perbaiki Berkas Bacaleg
LANGKAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, mencatat 15 partai politik belum memperbaki kekurangan berkas bakal calon anggota legislatifnya.
“Belum ada satu partaipun yang memperbaiki kekurangan berkas para bakal calon anggota legislatifnya,” kata Ketua KPU Langkat Agus Arifin di Stabat, Sabtu (28/7/2018).
Menurut Agus Arifin, sebanyak 669 bacaleg didaftarkan 15 partai politik ke KPU Langkat, namun setelah dilakukan penelitian oleh petugas masih terdapat banyak kekurangan berkas yang diajukan.
Berkas yang perlu dilengkapi diantaranya terkait ijazah yang belum dilegalisir, yang disertakan sebagai dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan gelar yang disematkan, surat berkelakuan baik dari kepolisian setempat dan lainnya.
Demikian juga menyangkut dengan profesi bacaleg sebelumnya dari petahana, lompat partai dan ASN yang memasuki masa pensiun serta sudah pensiun.
Namun pihaknya belum bisa memastikan jumlah bacaleg yang belum memenuhi syarat karena masih dalam proses pendataan.
Muhammad Khair, anggota KPU Langkat lainnya menjelaskan, pihaknya mempersiapkan 20 orang petugas untuk melakukan penelitian berkas bacaleg yang didaftarkan 15 parpol.
Sementara berkas yang masih banyak kekurangan dari para bacaleg yang didaftarkan itu antara lain masih banyaknya soal perlengkapan para bakal calon yang belum lengkap dokumennya.
Bacalegnya belum ada datang untuk melengkapi kekurangan berkas padahal batas waktu kelengkapan berkas hingga 31 Juli.
Apabila berkas syarat calon tidak juga dilengkapi, maka KPU akan menolak pencalonannya.
Untuk itu pihaknya meminta parpol untuk mempercepat perbaikan berkas karena akan menguntungkan kepada para bacaleg jika nanti ada yang tidak lengkap.
Ia juga memaparkan sudah ada yang konsultasi dari partai politik terhadap kekurangan berkas bacaleg mereka di antaranya Partai Golkar, PBB, PKPI, Gerindra, PKB, dan PAN. [Ant]