Kemenkumham Bertemu KPK, Bahas Tata Kelola Lapas

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian terkait pembentukan sebuah tim khusus dalam bidang pencegahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pembentukan tim tersebut sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya sejumlah penyimpangan atau penyalahgunaan tata kelola Lapas di seluruh Indonesia.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah petugas KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat beberapa hari yang lalu.

KPK berharap semoga peristiwa atau kejadian penangkapan Wahid Husen, Kepala Lapas Sukamiskin ke depan tidak akan terjadi lagi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, meskipun nanti telah terbentuk tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, namun KPK tetap menyerahkan seluruh hasil temuan atau observasi seluruh Lapas di Indonesia kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Menurut Febri, rencana pembentukan tim pencegahan tersebut akan segera diwujudkan setelah Pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, telah dilakukan pertemuan antara KPK dengan Kemenkumham selama 1 jam.

“Pimpinan KPK berkenan menerima kunjungan Direktur Jenderal PAS Kemenkumham beserta jajarannya. Sempat dibahas antara lain terkait adanya upaya perbaikan khususnya sistem tata pengelolaan di dalam lapas. Pertemuan tersebut merupakan bentuk konkret terkait konsep penindakan atau pencegahan secara terintegrasi,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Febri menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Pimpinan KPK mengharapkan agar Dirjen PAS melakukan perbaikan menyeluruh, khususnya terkait tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Menurut Febri, sebenarnya KPK pernah memberikan sejumlah masukan atau rekomendasi terkait tata kelola Lapas maupun rutan kepada Kemenkumham tahun 2010.

Menurut Febri, dalam pertemuan tersebut, Ditjen PAS sebenarnya juga sudah memiliki sejumlah program revitalisasi Lapas maupun Rutan yang hingga saat ini masih terus berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen PAS sempat menjelaskan sejumlah permasalahan atau kendala yang sering mereka hadapi. Misalnya masalah kelebihan jumlah tahanan atau over capacity hingga masalah makanan bagi para narapidana.

“Dalam pertemuan tersebut, Dirjen PAS sempat menjelaskan terkait sejumlah masalah tata kelola di dalam Lapas maupun Rutan, di antaranya kelebihan jumlah tahanan atau narapidana yang tidak sebanding dengan daya tampung sel tahanan yang tersedia. Dirjen PAS sempat bilang sekarang ini over kapasitas bahkan telah mencapai 200%,” kata Febri Diansyah.

Menurut Dirjen PAS, salah satu penyebabnya adalah masih bercampurnya sebagian besar para tahanan atau narapidana berbagai tindak pidana. Padahal seharusnya sudah saatnya harus dipisahkan.

Kemudian terkait masalah jatah uang makan hanya sebesar Rp15.000 per hari untuk 1 orang tahanan yang dianggap sudah tidak layak.

Selanjutnya juga terkait masalah kedekatan petugas sipir dengan sejumlah narapidana yang secara tidak langsung akan menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Biasanya para petugas sipir penjara banyak dipengaruhi oleh narapidana dalam kasus korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang maupun tahanan kasus terorisme.

Lihat juga...