Anggota DPR Soroti Wacana Larangan Penelantaran Lahan

Viva Yoga Mauladi [dok dpr.go.id]

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyoroti wacana pemberlakuan larangan penelantaran lahan pertanian oleh petani dan kalangan pelaku usaha di dalam RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Soal larangan penelantaran lahan pertanian yang masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU ini masih harus dikaji lebih dalam lagi,” kata Viva Yoga Mauladi dalam rilis, Sabtu (28/7/2018).

Hal tersebut, ujar dia, karena jika memang ada larangan maka berarti juga bakal terdapat sanksi hukumnya.

Politisi PAN itu mengingatkan, perlu dipikirkan pula apakah sanksi itu juga termasuk petani yang menelantarkan lahan karena satu kasus saja.

Ia menguraikan, bagaimana bila petani tersebut menelantarkan lahannya karena tidak memiliki modal, atau lahan tersebut masih dalam status sengketa dengan keluarganya, sehingga terpaksa ditelantarkan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendorong agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan bantaran sungai Banjir Kanal Timur, di DKI Jakarta sebagai ladang pertanian cabai dan sayur-sayuran.

Dalam kunjungan kerjanya ke bantaran sungai Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta, Sabtu (14/7), Menteri Amran menyebutkan terdapat potensi lahan pertanian sepanjang 25 kilometer atau seluas 50 hektare yang dapat dikelola menjadi Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).

Ia menjelaskan dengan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong di sungai BKT, masyarakat dapat memenuhi sendiri kebutuhan cabai dan sayuran sehingga stabilitas harga dapat terjaga.

Sementara itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menginginkan pemerintah dapat mengatasi permasalahan kekurangan jumlah pupuk subsidi yang kerap melanda sejumlah kawasan pertanian nusantara.

“Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh para petani adalah kurangnya jumlah pupuk,” kata peneliti CIPS Imelda Freddy.

Menurut dia, kerapkali jumlah pupuk subsidi yang diberikan tidak sebanding dengan luas lahan yang digarap.

Namun, lanjutnya, para petani selama ini memang sangat tergantung pada pupuk subsidi.

Ia mengemukakan bahwa hal ini dikarenakan tingginya harga pupuk non subsidi di lapangan yang berkisar antara dua kali sampai tiga kali lipat dari harga pupuk subsidi.

Untuk mengatasi hal ini, kata Imelda, pasar pupuk sebaiknya dibuat lebih kompetitif. Pemerintah daerah sebaiknya melakukan langkah-langkah untuk mendorong para produsen pupuk swasta agar mau berjualan pupuk non subsidi di daerah mereka. [Ant]

Lihat juga...