Sejumlah Warga Ajukan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan

Editor: Mahadeva WS

Merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 172 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan PT. Manito World mengajukan uji materil UU Ketenagakerjaan - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 172  UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan PT. Manito World mengajukan uji materil UU Ketenagakerjaan.

Pengujian dilakukan pada aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja atau buruh yang memiliki sakit berkepanjangan. Pemohon Banua Sanjaya Hasibuan, Song Young Seok, Pitra Romadoni Nasution, dan Achmad Kurnia selaku karyawan di PT Manito World, menyebut, persoalan tersebut bukan hanya dirasakan oleh para pekerja atau butuh tapi juga pengusaha.

Banua menginginkan, Pasal 172 UU Ketenagakerjaan direvisi dengan dicantumkan mengenai rekam medis. “Hal ini karena bermanfaat bagi pengusaha dan buruh, jika tidak ada, akan terjadi konflik pengusaha dan buruh karena adanya kecurigaan mengenai penyakit buruh. Dengan adanya rekam medis, akan menjadi bukti. Jika sakit berkepanjangan, pengusaha harus memberikan hak kepada buruh,” kata Banua Sanjaya Hasibuan di depan majelis hakim MK, Selasa (5/6/2018).

Banua juga menyampaikan, persoalan faktual yang dialami pengusaha karena beberapa buruh mengajukan PHK diakibatkan sakit berkepanjangan. Akan tetapi, ternyata para buruh tersebut melakukan penipuan.  “Banyak kejadian bahwa pengusaha melapor kepada Kepolisian karena ada buruh yang tidak membuktikan sakit kepanjangan. Namun ternyata tidak benar. Kami mengajukan ini untuk kebaikan bersama,” ungkapnya.

Banua Sanjaya Hasibuan, menjelaskan keberatan dengan pemberlakuan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan, Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali.

Ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

“Sehingga hak-hak konstitusional Pemohon potensial dirugikan atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, karena pekerja atau buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan menerima kompensasi apabila ia mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan tanpa disertai atau dibuktikan dengan rekam medis dari kedokteran,” sebutnya.

Ketiadaan kewajiban melampirkan bukti rekam medis dalam ketentuan tersebut, , akan membahayakan Pemohon serta para pengusaha karena akan mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan dapat mengalami kebangkrutan karena harus membayar kewajiban sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja atau buruh.

Lihat juga...