Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Buat Lebaran

Ilustrasi - kendaraan dinas pelat merah. dok CDN

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang semua mobil dinas di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2018.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, semua mobil dinas Pemkot Surabaya sudah harus diparkir di halaman Taman Surya Surabaya mulai 9 Juni mendatang. “Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik Lebaran. Sedangkan mobil operasional tetap disiagakan selama Lebaran,” katanya, Selasa (5/6/2018).

Adapun mobil dinas operasional yang akan disiagakan seperti mobil puskesmas, mobil pemadam kebakaran (PMK), ambulance, Satpol PP, Linmas, dishub dan lainnya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mendukung kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang mobil dinas dipakai mudik Lebaran. “Itu termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Surabaya,” katanya.

Hanya saja, untuk anggota DPRD Surabaya tidak ada larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. “Tapi biasanya anggota dewan sejak dulu jarang yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, mereka lebih banyak menggunakan mobil pribadi,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sebelumnya membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran dengan syarat biaya bensin, perawatan mobil ditanggung secara pribadi. (Ant)

Lihat juga...