MK Didesak Segera Putus Ambang Batas Pencapresan
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Sejumlah tokoh masyarakat yang mengajukan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) di UU Pemilu, mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan permohonan tersebut.
Desakan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan, penyelenggaraan Pemilu tinggal menghitung hari. Presidential threshold adalah hal penting dan strategis bagi keadilan dan demokratis pada pemilihan presiden 2019. Sehingga sangat layak untuk segera diputuskan.
“Tentu kami minta MK segera memberikan putusan atas uji materi ini. Sebab, persoalan ambang batas ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pemilihan presiden nanti. Sehingga sangat layak diputus dalam waktu segera,” kata salah satu Pemohon uji materiil presidential threshold, Hadar Nafis Gumay di Gedung MK. Kamis (21/6/2018).
Mantan Anggota KPU tersebut mengatakan, sebelumnya MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, seperti soal KTP-el sebagai alat verifikasi pemilu. Persoalan KTP-el proses perkaranya hanya dalam beberapa hari, dan di putus dua hari menjelang pemilu.
Putusan yang cepat, yaitu sebelum proses pendaftaran capres pada 4-10 Agustus 2018 adalah sikap yang bijak dari MK. “Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan tahapan pilpres. Kami juga memohon agar pembatalan Pasal 222 UU Pemilu No.7/2017 yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan capres dapat diberlakukan segera. Atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak dalam putusan MK 2014,” ungkapnya.