MK: Pengurusan Parpol Tidak Boleh Jadi Anggota DPD
Pengurus Partai Politik (Parpol) tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Demikian bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materiil Pasal 182 huruf l Undang-undang No.7/2017…