Setya Novanto Bersaksi untuk Tersangka ASS

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP-El kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pantauan dari Gedung KPK Jakarta, setidaknya tujuh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Mereka akan dimintai keterangan untuk terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Salah satu saksi penting yang dihadirkan dalam persidangan adalah Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Setnov memasuki ruangan persidangan dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang warna emas dan celana warna hitam.

Seperti diketahui, Setya Novanto sudah divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pemgadilan Topikor Jakarta. Setnov juga telah dipindahkan tempat atau lokasi  penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelum memasuki ruangan persidangan, sambil berjalan Setnov sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan terkait kehadirannya di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El.

Namun, dirinya enggan menjawab saat ditanya sejumlah wartawan terkait materi kesaksian untuk terdakwa ASS.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan persidangan kasus perkara proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Alhamdulilah, sampai saat ini sehat dan baik-baik saja, sudah ya saya mau masuk ke ruangan persidangan”, kata Setya Novanto, Senin (21/5/2018).

Proyek KTP-El menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut duduga “sengaja digelembungkan” sehingga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pengadaan KTP-El tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Sedangkan total keseluruhan anggaran dalam proyek tersebut diperkirakan sebesar Rp5,9 triliun.

Sementara itu, sumber pendanaan untuk membiayai proyek pengadaan KTP-El berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 hingga 2012, dengan menggunakan skema pendanaan secara multiyears atau berkelanjutan.

Hingga saat ini, penyidik KPK secara resmi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus atau Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Lihat juga...