Menyoal Impor Dosen
OLEH MUHAMAD KARIM
WACANA pemerintah hendak mengimpor dosen asing untuk mengajar di perguruan tinggi di Indonesia mesti dipikirkan ulang.
Pasalnya, dosen impor yang didatangkan dari negara maju berpotensi melahirkan masalah baru yang lebih kompleks. Timbul pertanyaan, apakah gaji dosen impor sama dengan dosen dalam negeri? Apakah mereka juga bakal mengikuti mekanisme perdosenan yang rumit di Indonesia?
Terkait soal kepangkatan, kewajiban riset dan pengabdian, menulis jurnal/buku hingga sertifikasi. Bukankah kehadiran mereka menimbulkan ketergantungan baru dalam bidang pendidikan tinggi? Lantas, kenapa pemerintah tak menyelesaikan dulu problem pendidikan tinggi yang kerap mendapatkan beragam kritik dari kalangan akademisi?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara obyektif dan komprehensif. Bukan tiba-tiba mau impor dosen. Jika argumentasi pemerintah mengimpor dosen asing buat memperbaiki kualitas akademik dan penelitian, maka patut dikritisi. Sebab berpotensi menyalahi Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen No 14/2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2009 tentang dosen.
Sebab, keduanya, mengatur dosen warga negara Indonesia (WNI) bukan asing. Bukankah pemerintah lebih baik membenahi dulu tata kelola, infrastruktur perguruan tinggi dan meningkatkan kualitas dosen di negeri ini ketimbang mengimpor dari luar negeri?
Ketergantungan
Jika merujuk konstitusi UUD 1945, maka salah satu tujuan negara di alinea keempat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Lalu pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Lalu, pasal 31 Ayat (3) berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Alokasi ini di dalamnya termasuk buat pendidikan tinggi. Jadi, kebijakan mau mengimpor dosen dari negara-negara maju bukan saja bermasalah dengan amanat konstitusi. Melainkan juga berpotensi menimbulkan negara ini mengalami ketergantungan baru.
Pertama, ketergantungan terhadap sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Bila pemerintah berasumsi bahwa dosen impor bakal mendongkrak kualitas akademik dan riset perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, sama halnya menganggap dosen-dosen dalam negeri ini tidak bermutu sama sekali.
Pemerintah telah menghidupkan mentalitas inlander dalam dunia pendidikan tinggi dan menyalahi integritas kebijakan.
Kedua, ketergantungan modal/pembiayaan. Problem baru yang muncul ialah dari mana sumber anggaran negara untuk menggaji, menfasilitasi kehidupannya hingga membiayai risetnya yang diasumsikan bermutu itu?
Penulis khawatir juga, jangan sampai anggaran biaya dosen asing bersumber dari utang luar negeri yang notabene dari negaranya. Jika ini yang terjadi, maka bukan hanya menimbulkan ketidakadilan dan alienasi dosen dalam negeri, melainkan juga menambah utang baru. Ujung-ujungnya rakyat lagi yang menanggungnya dari pajak dan retribusi.
Ketiga, ketergantungan teknologi riset. Ketergantungan ini juga terkait dengan SDM dan anggarannya. Amat mustahil dosen asing dari negara maju mau menggratiskan teknologi riset yang terbaru untuk digunakan di Indonesia. Praktis akan menyedot APBN dan membebani negara dalam bentuk utang.
Semua ketergantungan ini persis sama dengan situasi tahun 1960-an. Tatkala pendidikan tinggi di negeri ini masih defisit dosen sehingga mesti menggunakan dosen-dosen asing. Soal waktu itu, jumlah dosen kita masih kurang dan belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
Apakah situasi sekarang ini sama dengan tahun 1960-an? Pastinya tidak karena Indonesia bukan lagi negara miskin SDM dosen berkualitas. Maka, model ketergantungan semacam ini mencerminkan bentuk baru kolonialisme dan neoliberalisme pendidikan tinggi.
Bukankah model ketergantungan ini jika dibarengi perilaku birokrasi bermental pemburu rente dan koruptif bakal menjustifikasi kegagalan pemerintah (government failure) dalam mengelola pendidikan tinggi hingga mengabaikan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia?
Apa yang Semestinya?
Mengimpor dosen asing untuk mengatasi problem ketertinggalan pendidikan tinggi di Indonesia bukan solusi yang bernas dan cerdas. Pemerintah mestinya, pertama, membenahi tata kelola pendidikan tinggi yang masih dibebani aturan rumit dan bertele-tele.
Contohnya, perlunya meninjau ulang PP soal Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi No 4/2014). Imbasnya, dosen dapat memikirkan riset berkualitas ketimbang sibuk dengan urusan beban administrasi yang menguras energi dan menyita waktu.
Barangkali memang kita senang dengan idiom kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah? Contohnya, kasus akreditasi yang berbasis dokumen administrasi.
Mengapa Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) di era industri 4.0 ini tak menyediakan instrumen akreditasi berbasis informasi teknologi (IT) sehingga tidak perlu mengumpulkan tumpukan dokumen buat akreditasi PT dan program studi?
Kedua, menata ulang skema-skema hibah riset yang disediakan Kemenristek Dikti sehingga memberi ruang bagi dosen untuk berpikir lebih komprehensif dan tajam.
Soalnya, selama ini, dosen yang telah mendapatkan hibah riset, kerapkali meriset dahulu dengan dana pribadi baru anggaran cair. Alasannya, pencairan mesti mematuhi prosedur APBN yang rumit. Terjadi problem administrasi keuangan yang sulit.
Irosnisnya, dalam situasi ini dosen pelaku riset dituntut harus segera menyerahkan laporan. Apakah model tata kelola hibah riset begini bisa memproduksi hasil yang berkualitas? Mustahil.
Sebab, kewajiban dosen di Indonesia bukan meriset saja melainkan mengajar dan melakukan pengabdian masyarakat. Apakah dosen impor dari negara maju mau melakukan hal serupa?
Penulis yakin ia keberatan sebab di negaranya tidak begitu. Jika demikian kejadiannya nanti, otomatis bakal menimbulkan masalah baru ialah diskriminasi gaji, perbedaan insentif, dan beban kerja.
Bukankah hal ini melanggar UU Guru dan Dosen No 14/2005 dan PP No 37/2009 yang tidak mengatur soal perlakuan terhadap dosen asing?
Ketiga, meningkatkan kualitas infrastruktur riset perguruan tinggi negeri (PTN)/swasta. Mulai dari laboratorium, peralatannya, tenaga peneliti lewat bea siswa kursus singkat dan kerjasama dengan PT luar negeri.
Pemerintah berperan memfasilitasi, sehingga bukan PTN saja yang dapat memanfaatkan melainkan juga perguruan tinggi swasta (PTS), ketimbang mengimpor dosen. Sebab, di negeri ini PTS tidak mendapatkan fasilitas pemerintah seperti alokasi APBN.
Keempat, pemerintah mestinya merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) No 20/2013 utamanya pasal 46 soal pembagian alokasi dana pendidikan yang berjumlah 20 persen APBN/APBD.
Hal ini penting agar mempertegas alokasi buat pendidikan dasar, menengah dan tinggi sehingga tidak menimbulkan kerancuan pada tataran implementasi. Meningkatkan kualitas tata kelola dan riset PT suatu keniscayaan, tapi tidak mesti lewat impor dosen.
Bila pemerintah memaksakan kehendaknya, maka masa depan PT kita bakal suram dan terjebak dalam neoliberalisasi pendidikan. Tak hanya itu, wacana ini berpotensi menyalahi konstitusi dan memicu kegaduhan politik baru jelang Pemilu 2019.
Lantas buat apa impor dosen? ***
Muhamad Karim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com