Menteri Lukman: ASN Kemenag Harus Tunduk pada UU

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa istri dari terduga teroris merupakan seorang pegawai Kementerian Agama Jawa Timur berinsial W. Dimana suaminya Budi Satrio tewas ditembak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri saat penggerebekan Senin, 14 Mei 2018.

“Betul bahwa perempuan yang dikabarkan sebagai ASN Kemenag istri dari teroris Budi Satrio yang ditembak mati. Maka terkait dengan kabar itu kami telah menerjunkan tim ke Surabaya dan memang betul terkonfirmasi,” ucap Lukman di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Dengan temuan ini, kata Lukman, menjadi dasar Kemenag untuk meningkatkan kehati-hatian terhadap pegawai bahkan keluarganya.

Lukman menuturkan ASN di bawah Kementerian Agama sebanyak 220 ribu pegawai merupakan yang terbanyak di antara kementerian dan lembaga lain.

“Maka ini menjadi pelajaran bermakna bagi kami Kemenag,” paparnya.

Sehingga, dengan banyaknya ASN yang tidak kurang dari 4457 satker, pihaknya memiliki kemampuan terbatas untuk mengetahui aktivitas setiap pegawainya.

“Kami tidak tahu di luar kantor ASN kami melakukan apa saja,” kata dia.

Ditegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai yang sudah melanggar aturan terutama yang terkait dengan terorisme.

“Tentu kalau ternyata ada yang diduga melakukan aktivitas terkait terorisme, kami akan memberikan sanski sesuai regulasi,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam mengawali masa kerjanya mereka harus bersumpah dan tunduk dengan Undang-Undang ASN.

“Dia harus tunduk dengan Undang-Undang ASN kalau memang betul yang bersangkutan kemudian terbukti melakukan tindakan terorisme akan dapat sanksi,” katanya.

Lihat juga...