Jokowi Dinilai Gagal Sejahterakan dan Melindungi Buruh
Editor: Mahadeva WS
Berdasarkan indeks tingkat pertumbuhan kerja, era Jokowi tidak lebih baik dari era SBY-Budiono. Tingkat upah berdasarkan PP 78 dibatasi. Di eranya, SBY pernah menegaskan sudah saatnya Indonesia meninggalkan kebijakan upah murah. Tapi Jokowi kini dengan PP 78, kembali pada upah murah.
“Ini makin diperparah dengan kebijakan naiknya harga listrik, dicabutnya subsidi BBM. Jokowi kemudian juga mengeluarkan kebijakan TKA yang sangat pro investor asing terutama China,” tegasnya.
Rusdi menyebut, beberapa syarat yang sebelumnya diwajibkan untuk TKA telah dihilangkan dalam Perpres 20/2018. Diantaranya syarat kompetensi, kemampuan Bahasa Indonesia, perizinan dan rasio 1:10. Setiap pengusaha wajib mempekerjakan 10 tenaga kerja dalam negeri untuk satu tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
“Perpres 20/2018 menghilangkan kewajiban izin menggunakan tenaga kerja asing, sehingga sementara ini mendapat visa tinggal. Dalam dua tahun ini TKA meningkat, sekarang 126 ribu. Itu yang kelihatan,” imbuhnya.
Pemerintah memberikan peluang ke TKA sangat mudah. Sementara pada awalnya proses perizinan untuk TKA sebenarnya tidak mudah. “Sekarang justru dipermudah. Sehingga wajar ini membuat marah. Kalo TKA kita (Indonesia) di luar negeri itu memang dibutuhkan di Malaysia, Hongkong, Saudi Arabia. TKA asal China di sini tidak kita butuhkan sebagai buruh kasar,” katanya.
Dia tidak menafikan memang ada TKA dari Jepang, Korea dan lainnya. Tapi menurut Rusdi itu TKA yang skill. Mereka memberikan tranfer knowledge atau skill. “TKA asal China yang unskill tidak bisa Bahasa Indonesia. Lalu agar TKA China bisa komunikasi, maka rasio 1:10 dihapus. Targetnya agar seluruh tenaganya semua dari China dan bisa komunikasi,” sebutnya.