Lakukan Penipuan Daring, 103 Warga Tiongkok Ditangkap Polisi

Ilustrasi penahanan – Foto: Dokumentasi CDN

DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap 103 orang warga Tiongkok di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan daring (cyber fraud) di negaranya.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo menyebut, para tersangka datang ke Indonesia dengan visa wisata. “Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018. Di Bali melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok,” ungkap Anom yang ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (1/5/2018).

Dari penangkapan oleh Tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas counter terrorism organised crime (CTOC), petugas berhasil mengamankan barang bukti peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku. Dengan alat yang dimiliki, mereka dapat merubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok.

Di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia. Warga Indonesia yang diamankan berstatus pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer dan 26 unit HUB.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap 32 orang di TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga Tiongkok dan empat warga Indonesia dengan barang bukti 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.

Untuk penangkapan di TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar berhasil mengamankan 33 orang yang terdiri 31 warga Tiongkok dan dua warga Indonesia dengan barang bukti 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router dan satu unit HUB. “Penangkapan tersangka bermula dari melakukan penyelidikan diam-diam dan ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali memiliki tim analisis yang mendeteksi keberadaan para pelaku yang melakukan komunikasi yang tidak wajar dari Bali ke Tiongkok. “Untuk kasus terdahulu saja, satu kasus yang telah terungkap, para pelaku dapat menipu satu korbannya hingga mencapai Rp8 miliar,” katanya.

Untuk pengungkapan kali ini, kerugian dari korban kejahatan daring ini masih didalami. Dalam aksinya ke-103 warga Tiongkok tersebut melakukan kejahatan dunia maya berupa penipuan terhadap warga Tiongkok. Para pelaku  dalam aksinya mengaku sebagai aparat kepolisian dan kehakiman. Upaya untuk menggelabuhi korbannya dilakukan dengan menggunakan alat canggih.

“Para pelaku ini sudah memiliki data korbannya yang memiliki akun tabungan dan meyakinkan data lainnya bahwa yang menghubungi itu adalah petugas keamanan atau hukum yang ada di Tiongkok. Setelah berhasil mengintimidasi targetnya dan setelah korbannya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat ini langsung kabur,” katanya.

Oleh karenanya, kasus ini murni diungkap Polda Bali, namun pihaknya tetap bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok dalam upaya deportasi para pelaku asal Tiongkok tersebut. (Ant)

Lihat juga...