Membenahi Pergaraman Nasional

OLEH MUHAMAD KARIM

Saat ini ia hanya mengandalkan lahan di Pulau Madura 5.340 hektar dengan kemampuan produksinya 400.000 ton per tahun. Belum lagi ada lahan tambak garam beralih fungsi menjadi gudang, tambak ikan dan perumahan.

Kini lahan garam intensif berproduksi sekitar 30.000 hektare. Luasan ini belum mencukupi buat swasembada garam nasional. Diperlukan tambahan sekitar 15.000 hektare, sehingga totalnya mencapai 45.000 hektar dengan perkiraan produksi 5 juta ton (Jawa Pos, 22/12/2017).

Asumsinya, tidak ada anomali iklim serta tersedianya dukungan teknologi terbaru. Pasalnya, dalam satu dasawarsa terakhir musim panas di Indonesia tak sampai enam bulan yang mempengaruhi stabilisasi produksi garam.

Menyiasati hal itu, PT Garam telah melakukan inovasi teknologi lewat prisma/tunnel untuk menjamin produksi garam dan penggunaan mechanical evaporator untuk mempercepat penuaan air laut, hingga proses pergaraman tetap jalan.

Kelima, pengembangan kemitraan setara dalam kelembagaan arsitektur ekonomi rakyat berbasiskan koperasi yang melibatkan BUMN dan petambak garam. BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah mestinya bermitra setara dengan petambak garam untuk berperan sebagai pendamping, instruktur dalam penguatan kapasitas dalam menguasai teknologi pergaraman dan perbaikan mutu produk.

Petambak mesti berorganisasi dalam Koperasi Petambak Garam sekaligus sebagai mitra setara PT Garam (BUMN). Dengan pola ini PT Garam akan menjamin pemasaran, menjaga stabilisasi harga dan membeli produk petambak garam. Prasyaratnya, petambak garam juga menghasilkan kualitas produk yang sama dengan PT Garam.

Model kemitraan semacam ini merupakan perintah konstitusi pasal 33 UUD 1945. PT Garam juga perlu meningkatkan efisiensi dan daya saing melalui peningkatan kinerja dan pelayanan, dan perluasan jaringan bisnis dengan memggunakan kemajuan teknologi informasi (digitalisasi).

Lihat juga...