Membenahi Pergaraman Nasional
OLEH MUHAMAD KARIM
KEPUTUSAN pemerintah untuk membuka kembali kran impor garam sebesar 3,7 juta ton tahun 2018 ini telah menuai kontroversi. Apakah Indonesia yang menasbihkan dirinya sebagai negara kepulauan terbesar dan bercita-cita menjadi poros maritim dunia tak mampu lagi memenuhi sendiri kebutuhan garamnya secara mandiri?
Pertanyaan klise ini mengandung esensi ada problem struktural maupun kultural yang menghantui soal pergaraman di Indonesia. Pasalnya, dalam dua dasa warsa terakhir impor garam kerap saja terjadi tanpa pernah ada solusi, terkesan mentok. Alasan, pasti gangguan iklim.
Barangkali itu ada benarnya juga. Namun, apakah tidak ada solusi menyiasati iklim hingga produksi berjalan sepanjang tahun? Mengapa terkesan dibiarkan tanpa solusi tepat?
Secara obyektif Indonesia memang bukan negara yang memiliki areal pertambangan garam seperti Australia, India, Kolumbia, Meksiko hingga Mesir. Akan tetapi, kita punya lautan seluas 5,8 juta km2 dan garis pantai sepanjang 81.000 km. Logikanya, mustahil mengimpor garam. Faktanya, setiap tahun kebutuhan impornya terus meningkat.
Pelajaran
Jika membaca Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) dan Barilla Center for Food and Nutrition (BCFN) tentang indeks keberlanjutan pangan (Food Sustainability Index/FSI) tahun 2017 cukup menarik.
Hal ini dikarenakan bertenggernya Ethiopia di peringkat 12 melampaui Indonesia di peringkat 32 dari 34 negara yang disurvei di dunia. Peringkat teratas Perancis.
Padahal tahun 2016 kita menduduki peringkat ke-21. Penyusunan FSI ini berdasarkan 58 indikator yang dibagi empat aspek (i) secara keseluruhan (overall), pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), kehilangan/susut pangan dan limbah (food loss and waste), serta gizi (nutritional challenges).
Mengapa tahun 2017 peringkat Indonesia merosot ke 32 dan kalah dari Ethiopia? Padahal Ethiopia termasuk kategori miskin, kerap dilanda kelaparan akibat kekeringan hingga produksi pertaniannya merosot. Kini negara tersebut telah bebas dari krisis itu dan mengalami surplus pangan serta tidak lagi dihantui ancaman kelaparan.
Mengapa? Singkat cerita, Ethiopia telah menerapkan teknologi pertanian yang diadopsi dari Israel, dibarengi dukungan sumber daya manusia yang mumpuni. Organisasi kelembagaan petani pun menggunakan koperasi, mirip model koperasi unit desa (KUD) di masa silam. Sebuah langkah radikal dari pemerintahan Ethiopia untuk menyelamatkan rakyatnya dari ketergantungan pasokan pangan dari negara-negara lain di dunia.
Langkah Strategis
Pelajaran apa dari kisah sukses Ethiopia ini dan apa relevansinya dengan defisit kebutuhan garam yang melanda negeri ini setiap tahunnya? Lalu apa langkah-langkah strategi di masa datang?
Pertama, sebagai negara maritim yang wilayahnya dua pertiga lautan mewujudkan surplus produksi garam nasional adalah keniscayaan. Kita boleh saja tidak memiliki areal tambang garam di daratan. Akan tetapi, kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi yang mempercepat proses pergaraman air laut.
Mau tidak mau mengembangkan teknologi pergaraman untuk meningkatkan produktivitas, dan mutu produknya tidak bisa ditawar lagi. Jika terlambat dipastikan 2019 akan impor lagi. Masalahnya, apakah teknologi pergaraman di Indonesia sudah berkembang atau baru sebatas uji coba. Lalu apakah sudah dikenalkan dan dikuasai petambak garam kita?
Kedua, impor garam yang dilakukan pemerintah dan swasta setiap tahunnya otomatis menguras devisa negara. Mestinya, pemerintah dan parlemen mengalihkan saja devisa tersebut untuk membenahi produksi garam nasional secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Mulai dari soal permodalan, riset dan pengembangan teknologi pergaraman, pelatihan petambak garam untuk penguasaan teknologi, infrastruktur pendukung seperti teknologi informasi, sumber daya manusia penggerak dan pendamping masyarakat hingga kelembagaan.
Jadi, semacam gerakan bimbingan massal soal pergaraman.
Ketiga, pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memetakan wilayah potensi garam di Indonesia.
Langkah selanjutnya ialah memetakan problem dan kebutuhan apa yang diinginkan petambak garam di setiap wilayah tersebut karena belum tentu semuanya sama.
Barangkali ada yang membutuhkan kredit permodalan, infrastruktur pendukung, teknologi pergaraman, analisa mutu air laut karena dugaan terkontaminasi polutan/pencemaran atau instumen aturan yang menjamin upaya ekstensifikasi lahan tambak garam ala reforma agraria di wilayah pesisir.
Pemetaaan semacam ini diperlukan di setiap daerah sentral garam agar mudah merumuskan kebijakan yang tepat pada tataran aksi.
Keempat, pemerintah mengalokasikan anggaran memadai untuk memobilisasi perguruan tinggi dan lembaga riset dalam menemukan inovasi teknologi pergaraman yang mampu meningkatkan produktivitas dan standar mutu yang dibutuhkan. Temuan itu tidak hanya berhenti diujicoba dan prototype produknya.
Melainkan diproduksi secara massal untuk petambak garam di sentral-sentral produksi. Atau, bisa juga bekerja sama dengan negara lain yang memiliki teknologi pergaraman dengan prasyarat mesti ada alih teknologi di Indonesia.
Kelima, pemerintah mesti menyertakan modal pada PT Garam (BUMN) untuk meningkatkan modal kerja dalam intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pergaraman di Indonesia. Pasalnya, PT Garam perlu dana segar juga untuk memperluas lahan tambaknya.
Saat ini ia hanya mengandalkan lahan di Pulau Madura 5.340 hektar dengan kemampuan produksinya 400.000 ton per tahun. Belum lagi ada lahan tambak garam beralih fungsi menjadi gudang, tambak ikan dan perumahan.
Kini lahan garam intensif berproduksi sekitar 30.000 hektare. Luasan ini belum mencukupi buat swasembada garam nasional. Diperlukan tambahan sekitar 15.000 hektare, sehingga totalnya mencapai 45.000 hektar dengan perkiraan produksi 5 juta ton (Jawa Pos, 22/12/2017).
Asumsinya, tidak ada anomali iklim serta tersedianya dukungan teknologi terbaru. Pasalnya, dalam satu dasawarsa terakhir musim panas di Indonesia tak sampai enam bulan yang mempengaruhi stabilisasi produksi garam.
Menyiasati hal itu, PT Garam telah melakukan inovasi teknologi lewat prisma/tunnel untuk menjamin produksi garam dan penggunaan mechanical evaporator untuk mempercepat penuaan air laut, hingga proses pergaraman tetap jalan.
Kelima, pengembangan kemitraan setara dalam kelembagaan arsitektur ekonomi rakyat berbasiskan koperasi yang melibatkan BUMN dan petambak garam. BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah mestinya bermitra setara dengan petambak garam untuk berperan sebagai pendamping, instruktur dalam penguatan kapasitas dalam menguasai teknologi pergaraman dan perbaikan mutu produk.
Petambak mesti berorganisasi dalam Koperasi Petambak Garam sekaligus sebagai mitra setara PT Garam (BUMN). Dengan pola ini PT Garam akan menjamin pemasaran, menjaga stabilisasi harga dan membeli produk petambak garam. Prasyaratnya, petambak garam juga menghasilkan kualitas produk yang sama dengan PT Garam.
Model kemitraan semacam ini merupakan perintah konstitusi pasal 33 UUD 1945. PT Garam juga perlu meningkatkan efisiensi dan daya saing melalui peningkatan kinerja dan pelayanan, dan perluasan jaringan bisnis dengan memggunakan kemajuan teknologi informasi (digitalisasi).
Bila semua pelaku ekonomi pergaraman dapat mengimplementasikan lima langkah strategis ini sebagai upaya membenahi pergaraman nasional, perlahan-lahan impor diakhiri dan mampu mewujudkan swasembada garam pada masa datang. ***
Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com