KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kendari

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari ke depan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sejumlah tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Namun karena alasan kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara pemeriksaan, maka perpanjangan masa penahanan tersebut kembali dilakukan.

“Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan terhadap empat orang tersangka selama 30 hari, terhitung sejak 30 April 2018 hingga 29 Mei 2018,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/4/2018)

Menurut Febri empat orang tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Asrun (mantan Wali Kota Kendari), Adriatma Dwi Putra (Wali Kota Kendari non aktif), Fatmawati Faqih (mantan Kepala BPKAD Kota Kendari) dan Hasmun Hamzah, Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN).

Menurutnya perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu yang lalu.

Disebutkan, KPK menduga bahwa uang suap senilai Rp2,8 miliar yang dikumpulkan Adriatma dari pemberian Hasmun Hamzah tersebut akan dipergunakan sebagai dana kampanye Asrun yang akan maju dalam Pilkada sebagai calon gubernur.

“Namun yang bersangkutan bersama 3 orang tersangka lainnya akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan petugas KPK saat menggelar kegiatan OTT di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara,” pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...