Komnas HAM Minta Jaminan Kasus Tumpahan Minyak Tidak Terulang
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Kasus tumpahan minyak yang terjadi di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018, juga menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM).
Bahkan dalam kasus tersebut pihak Komnas HAM akan mempelajari pelanggaran apa saja yang terjadi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, kasus tumpahan minyak akibat patahan pipa milik Pertamina tersebut harus dipelajari terlebih dahulu dari semua data yang diperoleh. Ada beberapa catatan yang juga menjadi perhatiannya yaitu dalam kejadian ini proses pemulihan harus hilir ke hulu selesai khususnya bagi masyarakat yang terdampak.
“Catatan lainnya adalah jaminan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Karena saya melihat ada banyak sekali hak asasi yang dilanggar, seperti hak lingkungan yang bersih, hak masyarakat yang sebagian tidak bekerja untuk sementara waktu, hingga kehidupan sosialnya,” katanya Rabu, (18/4/2018).
Untuk memastikan apa saja pelanggaran yang terjadi, Beka menegaskan, mempelajari lebih jauh lagi data yang terkumpul, termasuk melakukan investigas lebih dalam. Tujuannya untuk dapat memberikan rekomendasi kepada pihak yang bertanggungjawab.
“Mencoba mempelajari lebih jauh lagi dari data yang sehingga nanti kita bisa memberikan rekomendasi termasuk juga melakukan investigas lebih dalam,” ucapnya saat melakukan diskusi bersama LBH Sikap dan aktivis lingkungan di Balikpapan.

Sementara itu, Rektor Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan juga mempersiapkan gugatan class action. Dalam gugatan tersebut, Uniba telah bekerja sama dengan Universitas Mularman (Unmul) Negeri Samarinda serta dengan beberapa instansi peduli lingkungan.
“Kami tengah mempersiapkan. Dalam waktu satu minggu gugatan sudah terformulasi,” tandasnya.
Disebutkan, gugatan itu meminta pemulihan kondisi laut seperti semula dan ganti rugi.
“Harus dibawa ke ranah hukum apabila melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.