Wisatawan ke Gili Trawangan Tidak Dipungut Retribusi

Ilustrasi suasana Gili Trawangan/Foto: Dokumentasi CDN.

Dari 33 desa di Kabupaten Lombok Utara ini, pembagian hasil pajak daerah yang paling besar adalah Desa Gili Indah, yakni sekitar Rp4 miliar setahun. Pada 2018, pihaknya menargetkan bisa mendapat Rp5 miliar hingga Rp6 miliar untuk Desa Giri Indah.

“Cukuplah kami mengelola uang sekitar Rp4 miliar itu, karena kalau terlalu banyak juga pusing, nanti diaudit padahal SDM kami kurang, salah penggunaan anggaran yang kena juga kami. Hal itu yang kami khawatirkan, maka untuk membantu keuangan desa kami tidak pungut retribusi,” katanya.

Penghasilan pajak Pemkab Lombok Utara dari sektor pariwisata mencapai 70 persen, di mana 45 persen di antaranya berasal dari Desa Gili Indah.

Selain menerima bagi hasil pajak, Desa Gili Indah juga menerima dana desa Rp879 juta dan alokasi dana desa sekitar Rp900 juta.

Dengan tidak adanya retribusi tersebut, maka semua wisatawan yang berkunjung ke Gili Trawangan, Gili Air, maupun Gili Meno tidak dikenakan pembelian tiket alias gratis.

Jika mau menerapkan retribusi sebenarnya potensinya besar sekali, karena pengunjung pada hari biasa minimal 1.500 orang dan kalau masa ramai bisa 4.000 hingga 5.000 orang per hari.

Guna menambah pemasukan pendapatan desa secara mandiri kini Desa Giri Indah tengah mengembangkan dua BUMDes Mart. Kebetulan Pemkab Lombok Utara melarang berdirinya toko waralaba.

Ia menuturkan bangunannya sudah jadi tinggal mengisi barang-barang yang mau dijual dengan menggunakan dana desa. Sesuai aturan dari pemkab, Rp100 juta bisa digunakan untuk pengembangan BUMDes. Dalam pengelolaan BUMDes, pihaknya akan bekerja sama dengan karang taruna.

Pihaknya juga mendapat penawaran dari pengusaha untuk mengelola air bersih yang diambil dari daratan yang disalurkan melalui pipa bawah laut, nantinya kerja sama dengan BUMDes.

Lihat juga...