PKPA Dorong Pembentukan P2TP2A di Nias Selatan

Ilustrasi - Foto Dok. CDN

MEDAN — Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak mendorong Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak guna membantu perempuan dan anak-anak yang menghadapi masalah.

Manager Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias Chairidani Purnamawati di Medan, Minggu (4/3), mengatakan, dari pendataan yang dilakukan, cukup banyak dinamika yang menimpa perempuan dan anak-anak di Nias Selatan.

Pada 2017, PKPA Nias telah melakukan pendampingan untuk 35 kasus kekerasan dan kejahatan yang menimpa anak-anak di Nias Selatan, baik sebagai korban, saksi, dan pelaku.

“Kasus tersebut belum termasuk kasus di mana korban atau keluarga langsung melapor ke Polres Nias Selatan atau yang didampingi oleh lembaga perlindungan anak lainnya,” ujar Chairidani.

Pentingnya pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) itu disampaikan dalam warkshop yang digelar di Kabupaten Nias Selatan pada 28 Februari 2018.

Fungsionaris PKPA Sumut Azmiati Zuliah yang menjadi fasilitator workshop tersebut mengatakan, pembantukan P2TP2A merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah kabupaten/kota.

Dengan melibatkan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, P2TP2A akan berperan memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.

“Koordinasi dan sinergi pelayanan tersebut dilakukan oleh P2TP2A dan ini merupakan terjemahan dari UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)” ujar Azmiati.

Dalam workshop tersebut, Sekretaris Daerah Pemkab Nias Selatan Ikhtiar Duha mengakui jika anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan.

Lihat juga...