Saber Pungli Jember OTT Kasus Tanah dan Listrik
JEMBER – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jember melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli). Kali ini tersangka yang ditangkap adalah untuk kasus pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan aliran listrik baru PLN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyebut, ada dua tersangka yang diamankan oleh Tim Saber Pungli Jember. “Ada dua pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan pungutan liar dalam dua kasus yang berbeda,” kata AKBP Kusworo Mapolres setempat, Selasa (6/3/2018).
Tindakan pungli itu dilakukan dua pelaku yakni seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember berinisial SM (51). Tersangka kasus pengurusan sertifikat tanah tersebut merupakan warga Kecamatan Sumbersari. Tersangka selanjutnya adalah BA. Warga Kecamatan Arjasa tersebut tersandung kasus pemasangan aliran listrik baru PLN.
“Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korbannya, pelaku meminta biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp45 juta. Namun karena korban tidak memiliki cukup uang, biayanya diturunkan menjadi Rp17 juta, dan saat itu juga petugas menangkap pelaku yang melakukan pungutan liar,” jelas Kusworo.
Penarikan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan pelaku mengancam korbannya karena jika tidak dibayar, maka lurah tidak akan menandatangani berkas pengajuan sertifikat tanah tersebut.
“Barang bukti yang diamankan yakni KTP atas nama tersangka, satu lembar surat perjanjian melaksanakan tugas, uang tunai sebesar Rp17 juta, satu berkas bendel permohonan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor pertanahan Jember tentang pengakuan hak atau penegasan konversi, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit telepon genggam,” tuturnya.
Sedangkan untuk kasus pemasangan aliran listrik baru, tersangka meminta sejumlah uang kepada warga untuk biaya pemasangan listrik berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dalam aksinya tersangka mengancam masyarakat yang tidak membayar sesuai permintaannya, maka tidak akan dilakukan pemasangan listrik. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Arjasa.
Dari pendalaman yang dilakukan, motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya yang sudah ditentukan. “Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kusworo. (Ant)