Sejak Lahir Sampai Mati, Masyarakat Berhadapan Dengan Pungli

Editor: Mahadeva

MALANG – Sejak lahir hingga mati, masyarakat sudah dihadapkan dengan pungutan liar atau pungli. Mulai dari pengurusan surat-surat administrasi kependudukan, hingga proses penguburan, masyarakat di Indonesia sering bertemu dengan pungli.

“Contoh kasus, pada saat membuat SIM. Ada yang meminta untuk merubah tahun lahirnya, agar dituakan, supaya bisa mendapatkan SIM. Tapi dengan catatan, harus membayar pungli sekian rupiah untuk merubah tahun lahirnya,” sebut Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Widiyanto Poesoko, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.87/2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kamis (5/9/2019).

Hal yang mirip juga terjadi pada saat masuk sekolah, bekerja, menikah hingga urusan menggali kubur. “Masih saja ada pungutan biaya yang tidak seharusnya,” imbuhnya.

Widiyanto menyebut, ada beberapa pengertian pungli yang harus dipahami masyarakat. Pungli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah, meminta sesuatu baik berbentuk uang maupun barang kepada seseorang, lembaga maupun perusahaan tanpa menurut peraturan yang lazim.

Sedangkan menurut KUHP pada pasal 368 adalah, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain.

Atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Pelakunya dapat diancam dengan melakukan pemerasan dengan pidana paling lama sembilan tahun. Kemudian pasal 423 mengatur persoalan yang sama untuk pegawai negeri. “Seperti mengurus perizinan yang misalnya hanya Rp100 ribu, diminta Rp500 ribu. Dua hari yang seharusnya selesai, dibikin dua minggu. Ini ada indikasi terjadinya pungli yang harus kita antisipasi bersama,” ucapnya.

Lihat juga...