Sejak Lahir Sampai Mati, Masyarakat Berhadapan Dengan Pungli

Editor: Mahadeva

MALANG – Sejak lahir hingga mati, masyarakat sudah dihadapkan dengan pungutan liar atau pungli. Mulai dari pengurusan surat-surat administrasi kependudukan, hingga proses penguburan, masyarakat di Indonesia sering bertemu dengan pungli.

“Contoh kasus, pada saat membuat SIM. Ada yang meminta untuk merubah tahun lahirnya, agar dituakan, supaya bisa mendapatkan SIM. Tapi dengan catatan, harus membayar pungli sekian rupiah untuk merubah tahun lahirnya,” sebut Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Widiyanto Poesoko, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.87/2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kamis (5/9/2019).

Hal yang mirip juga terjadi pada saat masuk sekolah, bekerja, menikah hingga urusan menggali kubur. “Masih saja ada pungutan biaya yang tidak seharusnya,” imbuhnya.

Widiyanto menyebut, ada beberapa pengertian pungli yang harus dipahami masyarakat. Pungli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah, meminta sesuatu baik berbentuk uang maupun barang kepada seseorang, lembaga maupun perusahaan tanpa menurut peraturan yang lazim.

Sedangkan menurut KUHP pada pasal 368 adalah, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain.

Atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Pelakunya dapat diancam dengan melakukan pemerasan dengan pidana paling lama sembilan tahun. Kemudian pasal 423 mengatur persoalan yang sama untuk pegawai negeri. “Seperti mengurus perizinan yang misalnya hanya Rp100 ribu, diminta Rp500 ribu. Dua hari yang seharusnya selesai, dibikin dua minggu. Ini ada indikasi terjadinya pungli yang harus kita antisipasi bersama,” ucapnya.

Satgas Saber Pungli membuat sebuah rumusan yang dimaksud dengan pungli. Yaitu, pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biayanya. “Sehingga dapat dartikan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan praktek kejahatan perbuatan pidana,” tandasnya.

Wakil gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak usai menghadiri sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 di gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, Kamis (5/9/2019). Foto-Agus Nurchaliq

Jika dikaji lebih mendalam, pungli jika terus dibiarkan akan menjadi budaya. Dan bisa merusak sisi ideologi bangsa, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pungli, juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Di bidang ekonomi, pungli menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Contohnya, baru-baru ini di pasar tanah abang ada pedagang yang baru saja buka lapak jam sembilan pagi, sudah didatangi petugas pasar untuk memungut retribusi.

Pungutan yang diminta, nilainya tidak sesuai dengan aturan yang tertera. Yang seharusnya membayarnya Rp2 ribu menjadi Rp5 ribu. Belum lagi pedagang tersebut mengaku kerap didatangi oknum Satpol PP yang meminta uang bensin untuk patroli. “Pedagang tersebut akhirnya mengeluh karena barangnya belum ada yang terjual tapi sudah rugi duluan,” ceritanya.

Dalam kurun waktu 20 Oktober 2016 sampai dengan 30 Juni 2019, aduan masyarakat mengenai pungli yang tidak dapat ditindaklanjuti karena hoaks ada 11.316 laporan melalui sms, 1.899 laporan melalui call center dan web dan 63 laporan dalam bentuk pengaduan langsung.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyebut, sangat mendukung upaya pemberantasan pungli. “Di perubahan anggaran 2019, Gubernur Jawa Timur telah menganggarkan posko Unit Pemberabtasan Pungli (UPP) satgas saber pungli. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk mencegah terjadinya Pungli,” tandasnya.

Lihat juga...