Sejak Lahir Sampai Mati, Masyarakat Berhadapan Dengan Pungli
Editor: Mahadeva
Satgas Saber Pungli membuat sebuah rumusan yang dimaksud dengan pungli. Yaitu, pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biayanya. “Sehingga dapat dartikan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan praktek kejahatan perbuatan pidana,” tandasnya.

Jika dikaji lebih mendalam, pungli jika terus dibiarkan akan menjadi budaya. Dan bisa merusak sisi ideologi bangsa, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pungli, juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Di bidang ekonomi, pungli menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Contohnya, baru-baru ini di pasar tanah abang ada pedagang yang baru saja buka lapak jam sembilan pagi, sudah didatangi petugas pasar untuk memungut retribusi.
Pungutan yang diminta, nilainya tidak sesuai dengan aturan yang tertera. Yang seharusnya membayarnya Rp2 ribu menjadi Rp5 ribu. Belum lagi pedagang tersebut mengaku kerap didatangi oknum Satpol PP yang meminta uang bensin untuk patroli. “Pedagang tersebut akhirnya mengeluh karena barangnya belum ada yang terjual tapi sudah rugi duluan,” ceritanya.
Dalam kurun waktu 20 Oktober 2016 sampai dengan 30 Juni 2019, aduan masyarakat mengenai pungli yang tidak dapat ditindaklanjuti karena hoaks ada 11.316 laporan melalui sms, 1.899 laporan melalui call center dan web dan 63 laporan dalam bentuk pengaduan langsung.