JPU KPK Tuntut Terdakwa Setnov 16 Tahun Penjara
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah selesai membacakan tuntutan atau dakwaan terhadap terdakwa Setya Novanto (Setnov). Setnov sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.
Setnov sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Proyek tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.
Abdul Basir, perwakilan Anggota JPU KPK dalam keterangannya di persidangan menuntut terdakwa Setnov dengan hukuman 16 tahun penjara dan ditambah dengan hukuman denda lainnya.
Menurut JPU KPK, Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dengan ini JPU menyatakan bahwa terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan dinyatakan berdalah karena telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, maka dengan ini JPU menuntut terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara,” kata Basir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Basir menjelaskan, terdakwa Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, kemudian ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan. Selain itu yamg bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta Dolar Amerika (USD) atau hampir sekitar Rp100 miliar dengan kurs Rp13.500 per USD.