Reforma Agraria Pesisir ‘Ala’ Jokowi

Oleh: Muhamad Karim*

Muhamad Karim - Foto: Ist

Tanggal 1 November 2017, Presiden Joko Widodo mengunjungi Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Agenda utamanya ialah menyerahkan sejumlah surat keputusan berupa sertifikat terkait program perhutanan sosial untuk memanfaatkan kawasan hutan negara hingga dapat diakses petani dan petambak.

Jokowi juga menebar benih udang sebagai simbol dimulainya program budidaya udang di Muara Gembong. Selain itu, Jokowi ikut menanam pohon mangrove di pesisir Muara Gembong (Antara, 01/11/2017). Program ini amat mulia sebagai bentuk manifestasi reforma agraria di wilayah pesisir sebagaimana dijanjikan dalam nawacita 2014-2019.

Nilai Strategis
Sebagai negara kepualauan wilayak pesisir Indonesia memiliki nilai startegis dan vital. Hal ini disebabkan, pertama, wilayah ini sebagai pusat gravitasi ekonomi untuk mendistribusikan barang dan jasa melalui aktivitas kepelabuhanan, kota pantai dan pelayaran interseluler maupun internasional. Kota-kota pantai dan pelabuhan besar di Indonesia semua berlokasi di pesisir seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Bitung, Batam dan Medan.

Kedua, pusat permukiman penduduk dan bisnis yang menggerakan dinamika ekonomi warga yang bermukim dan berkegiatan di wilayah tersebut. Nyaris semua pusat-pusat bisnis strategis di Indonesia ini berlokasi di wilayah pesisir seperti Surabaya, Gresik, Makassar, Bali dan Jakarta. Bahkan beberapa daerah malah mereklamasi kawasan ini dengan beragam peruntukan. Mulai dari pusat bisnis, kawasan permukiman baru, pariwisata hingga perluasan pelabuhan semisal kawasan Muara Gembong untuk perluasan pelabuhan peti kemas Tanjung Priok.

Meski demikian, program reklamasi itu mendapatkan penolakan dari warga, gerakan masyarakat sipil, kaum intelektual, kaum profesional hingga masyarakat adat (baca: Teluk Benoa).

Ketiga, wilayah ini memiliki kekhasan ekosistem (mangrove, terumbu karang dan lamun) yang menjadi habitat biota laut, menjamin keberlanjutan metabisme alam dan relung ekologi. Selain itu, wilayah ini juga memiliki tipologi perairan (teluk, estuaria, delta, dan selat) dengan dinamika oseanografi (arus, gelombang dan pasang surut) yang berbeda dengan perairan laut pedalaman.

Mengapa demikian? Sebab, wilayah ini amat dipengaruhi secara bersamaan dinamika lautan dan daratan yang dicirikan keunikan ekosistem dan kehidupan biotanya. Sayangnya, degradasi seluruh wilayah pesisir Indonesia telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan akibat tindakan destruktif seperti pembabatan hutan mangrove, penggunaan alat tangkap destruktif dalam pemanenan sumber daya ikan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Keempat, wilayah pesisir juga berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir terbesar. Mulai dari limbah penduduk, sampah plastik, pestisida hingga logam berat berakhir di sana. Bukan rahasia lagi seluruh pesisir Indonesia telah mengalami kontaminasi dan pencemaran logam berat seperti timbal, (Pb), Merkuri (Hg) dan Cadmiun (Cd).

Penyebabnya, tidak hanya melalui buangan langsung dari penduduk, tapi juga ikut terbawa bersama aliran air sungai yang bermuara ke pesisir, semisal kegiatan ekstraktif berupa pertambangan skala besar yang membuang limbahnya langsung ke laut. Imbasnya, sumber daya pesisir dan produktivitas perikanan di wilayah tersebut kian merosot.
Kemerosotan ini otomatis memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan pelaku usaha kecil menengah hingga perempuan pesisir.

Hentikan Perampasan
Program reforma agraria pesisir yang kini dilakukan pemerintahan lewat perhutanan sosial di pesisit amatlah penting untuk merevitalisasi nilai strategis dan vital wilayah ini. Pasalnya, wilayah pesisir dalam tiga dekade terakhir mengalami degradasi yang parah.

Hal ini diperkuat laporan The Econnomist (2015) yang menyajikan indeks kualitas tatakelola pesisir (coastal governance) dari 20 negara yang memiliki wilayah pesisir strategis di dunia menempatkan Indonesia pada peringkat ke 15 (skor 57) yang sama dengan Vietnam, hanya satu tingkat di bawah Philipina (skor 58).

Negara yang dengan tatakelola pesisir terbaik menempati peringkat pertama yaitu Selandia Baru (skor 86). Di bawah Indonesia dan Vietnam ditempati India (skor 56), Peru (skor 55), Nigeria (skor 50) dan Rusia (skor 42). Kondisi ini mengisyaratkan bahwa wilayah pesisir Indonesia tidak saja membutuhkan reforma agraria pesisir lewat (perhutanan sosial), dan revitalisasi tambak yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Melainkan juga membutuhkan restorasi bio-infrastruktur pesisir yang kondisinya begitu parah.

Apalah artinya, pemerintah menggalakan reforma agraria pesisir (coastal agrarian reform) tapi perampasan laut (ocean grabbing) baik ruang dan sumber dayanya tetap saja berlangsung. Oleh karenanya, reforma agraria pesisir ini juga mesti disertai penghentian perampasan laut secara masif.
Mulai dari privatisasi lahan, pulau kecil dan perairan pesisir, reklamasi, kejahatan perikanan (illegal, unreported, and inregulated fishing/IUUF) hingga alih fungsi kawasan lindung pesisir jadi kawasan bisnis.

Perampasan kawasan pesisir ini berimbas (i) menghilangkan mata pencaharian rakyat yang menggantungkan bermukim dan bergantung pada suber daya pesisir (ii) menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di pesisir seperti perbudakan pada anak buah kapal ikan, (iii) masifnya degradasi sumber daya pesisir yang tidak terkendali (iv) maraknya konflik sosial akibat perebutan ruang sumber daya, dan (v) timbulnya perilaku perburuan rente yang dilakukan aparat, politisi dan kalangan birokrasi yang mencari keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan kehancuran sumber ekonomi rakyat pesisir dan keberlanjutan ekologinya.

Reforma agraria pesisir yang dijalankan pemerintah saat ini lewat perhutanan sosial pastinya bertujuan mensenjahterahkan masyarakatnya sekaligus mengembalikan fungsi metabolisme alam di wilayah itu. Namun jangan sampai program ini menimbulkan kontraproduktif, karena di sisi lain aktivitas perampasan pesisir tetap masif.

Tak ada artinya, masyarakat pesisir telah menggenggam sertifikat lahan pesisir maupun pulau kecil tapi tanpa sebab musabab tiba-tiba diklaim pihak lain lewat privatisasi hingga mengalami penggusuran dengan dalih kepentingan nasional.

Bukankah di negeri ini kasus perampasan wilayah pesisir dan pulau kecil yang masih berlangsung dan bak benang kusut untuk menyelesaikannya? Bahkan ada pihak yang merampas pulau kecil malah menolak kehadiran tim investigasi pemerintah dan aparat hukum seperti kasus pertambangan di pulau Bangka di Sulawesi Utara (Tribun Menado, 28/10/2017).

Berbagai problem pesisir yang begitu kompleks, program reforma agraria pesisir ala Jokowi mestinya tidak sebatas membagi-bagikan lahan pesisir bersertifikat dan perhutanan sosial. Melainkan juga mesti disertai kebijakan ekonomi politik yang mengevaluasi dan menghentikan segala bentuk perampasan ruang laut dan sumber dayanya yang merugikan memiskinkan dan mengalienasi masyarakat pesisir dari habitusnya.

Di samping itu, pemerintah juga harus mengevaluasi berbagai peraturan yang membolehkan dan membiarkan proses perampasan pesisir, laut dan pulau kecil berlangsung sehingga menimbulkan konflik kelembagaan pada tataran implementasi. Apalagi tumpang tindih aturan di negeri ini sudah lazim terjadi.

Pendek kata, lewat reforma agraria pesisir ini, rakyat di wilayah ini makin hidup sejahtera, metabolisme alam (ekosistem dan sumber daya) dan sosial tetap terjamin keberkelanjutannya. Sebab, program ini merupakan perintah konstitusi UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Undang-Undang (UU) Pokok Agraria No 5/1960. Semoga!.

*Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Lihat juga...