Jangan Hentikan Penenggelaman Kapal
OLEH MUHAMAD KARIM
Salah satu keputusan sidang kabinet Pemerintahan Jokowi awal tahun 2018 secara mengejutkan hendak menghentikan penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
Keputusan ini berbarengan disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya (Menkomarsda), Luhut Binsar Panjaitan. Tawaran solusinya yaitu menyerahkan kapal itu ke koperasi nelayan dan melelangnya. Solusi serupa pernah diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya. Hasilnya, tidak memuaskan karena pemilik kapal justru mendapatkan ulang kapalnya lewat lelang dan perusahaan cangkang. Bila diserahkan ke koperasi, kapalnya pun malah mangkrak.
Akibatnya, sulit mengoperasikan karena tingginya biaya bahan bakar, konstruksi kapal tidak sesuai kultur nelayan hingga tidak adaptif dengan tipologi pantai wilayah perairannya. Selain, sumber daya manusia (SDM) tidak sepenuhnya menguasai teknologi yang digunakan kapal tersebut. Lantas apa yang mesti dilakukan?
Implikasi
Selama tiga tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan menghentikan dan menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap beroperasi di perairan Indonesia. Kebijakan ini mampu membuat efek jera negara-negara pencuri ikan dan patut diacungi jempol. Implikasinya, tata kelola perikanan Indonesia kurun waktu 2014-2017 membaik. Pertama, stok sumber daya ikan (SDI) Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari 7,13 juta ton (2013) menjadi 12,54 juta ton (2016) per tahun.
Kedua, konsumi ikan per kapita per tahun masyarakat Indonesia naik dari 38,14 kg (2014) menjadi 47,12 kg (2017). Hal ini menunjukkan rakyat Indonesia kian gemar mengkonsumsi ikan.