Jangan Hentikan Penenggelaman Kapal
OLEH MUHAMAD KARIM
Salah satu keputusan sidang kabinet Pemerintahan Jokowi awal tahun 2018 secara mengejutkan hendak menghentikan penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
Keputusan ini berbarengan disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya (Menkomarsda), Luhut Binsar Panjaitan. Tawaran solusinya yaitu menyerahkan kapal itu ke koperasi nelayan dan melelangnya. Solusi serupa pernah diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya. Hasilnya, tidak memuaskan karena pemilik kapal justru mendapatkan ulang kapalnya lewat lelang dan perusahaan cangkang. Bila diserahkan ke koperasi, kapalnya pun malah mangkrak.
Akibatnya, sulit mengoperasikan karena tingginya biaya bahan bakar, konstruksi kapal tidak sesuai kultur nelayan hingga tidak adaptif dengan tipologi pantai wilayah perairannya. Selain, sumber daya manusia (SDM) tidak sepenuhnya menguasai teknologi yang digunakan kapal tersebut. Lantas apa yang mesti dilakukan?
Implikasi
Selama tiga tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan menghentikan dan menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap beroperasi di perairan Indonesia. Kebijakan ini mampu membuat efek jera negara-negara pencuri ikan dan patut diacungi jempol. Implikasinya, tata kelola perikanan Indonesia kurun waktu 2014-2017 membaik. Pertama, stok sumber daya ikan (SDI) Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari 7,13 juta ton (2013) menjadi 12,54 juta ton (2016) per tahun.
Kedua, konsumi ikan per kapita per tahun masyarakat Indonesia naik dari 38,14 kg (2014) menjadi 47,12 kg (2017). Hal ini menunjukkan rakyat Indonesia kian gemar mengkonsumsi ikan.
Ketiga, kontribusi sektor perikanan terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Nasional berdasarkan harga konstan melonjak signifikan dari 2,32 persen (2014) menjadi 2,56 persen (2017). Pun, PDB sektor perikanan sendiri periode 2015-2016 meningkat dari 7,30 persen (2014), 8,35 persen (2015) dan 7,08 persen (2016) melampaui PDB nasional rara-rata 5,4 persen per tahun.
Keempat, kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam kurun 2015-2017 naik dari Rp 77 miliar (2015), lalu Rp 312 miliar (2016) dan Rp 386,10 miliar (2017). Kenaikan fantastis terjadi pada 2015-2016 sebesar 367,47 persen, sedangkan 2016-2017 hanya 28,75 persen.
Kelima, produksi perikanan di pelabuhan perikanan berbasis kapal lokal melonjak drastis dibandingkan kapal asing pasca-moratorium. Pelabuhan kapal lokal yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Prigi, Pemangkat, Cilacap, Ternate, Pekalongan, Kwandang, Tanjung Pandang, Sibolga dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari total produksinya naik dari 2104,5 ton (2014) menjadi 2136,2 (2015).
Sedangkan pelabuhan berbasis kapal asing PPP Teluk Batang, PPN Bitung, Karang Antu, Tual, PPS Nizam Zachman, Pelabuhan Ratu, PPS Bungus, PPN Sungai Liat dan PPS Belawan total produksinya turun dari 2496,1 ton (2014) menjadi 2304,24 ton (2015). Artinya, kebijakan moratorium efektif. Pelabuhan berbasis kapal asing pun tetap berproduksi alias tidak berhenti total.
Keenam, pendapatan perusahaan yang mengoperasikan kapal ikan asing yang kerap mencuri ikan di perairan Indonesia anjlok. Umpamanya, Thai Union Group PCL dari Thailand yang menangkap di Maluku dan Kepulauan Aru hingga lebih 50 persen, Pingston Marine Enterprise dari Tiongkok menangkap Merauke Papua anjlok hingga 74 persen dan RD Tuna Ventures Inc, San Andres Fishing Industies Inc, Santa Monika Inc, Pamalario Inc, Starcky Vetures Inc, Virgo Inc dan Kemball Inc dari Filipina nyaris bangkrut akibat tak adanya bahan baku ikan lewat transhipment.
Ketujuh, data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, nilai tukar nelayan (NTN) sebagai indikator kesejahteraan nelayan kian membaik periode 2015-2017. Umpamanya, NTN rata-rata 2015 sebesar 106,14 naik jadi 108,14 (2016). Lalu, pada November 2017 sebesar 112,18 naik menjadi 112,52 pada Desember 2017 atau mengalami kenaikan 0,29 persen (BPS, 2018). Indikator-indikator ini mengindikasikan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing efektif menjaga keberlanjutan stok sumber daya ikan dan ekosistemnya, memperbaiki kinerja ekonomi perikanan hingga kesejahteraan nelayan.
Tinjau Ulang
Sikap politik pemerintahan Jokowi yang hendak menghentikan penenggelaman kapal ikan asing mesti ditinjau ulang. Terkesan ada konflik kepentingan dan perbedaan cara pandang terkait kebijakan ini. Di satu sisi Menteri KP, Susi Pudjiastuti enggan menghentikan. Tapi, Wakil Presiden dan Menkomarsda justru sebaliknya. Pasalnya, kebijakan ini telah memberi dampak sigfikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan nelayan. Meskipun mafia perikanan dan komprador menentang kebijakan ini dengan berbagai cara akibat mengganggu periuk nasinya.
Padahal, mereka berkonspirasi dengan pengusaha asing, politisi hingga aparat untuk meraup keuntungan sesaat lewat kejahatan ilegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Modusnya, pemalsuan dokumen, penggantian bendera kapal, alih muatan di tengah laut, hingga perdagangan ilegal dengan memanipulasi Harmonized System (HS) Code-nya.
Kini semua modus kejahatan itu berhenti total. Meskipun, manipulasi HS masih ada dalam tahun 2015 kala ditemukan perdagangan ikan (skipjack tuna, udang dan tuna) dari praktik IUUF ke Jepang senilai USD 312 juta (Pramod et al, 2017). Maka, perlu solusi cerdas yaitu, pertama, kapal ikan asing hasil operasi penangkapan tetap ditenggelamkan lewat opsi peledakan atau jadi rumpon. Jika diledakkan otomatis ia tak bermanfaat sama sekali. Bila jadi rumpon, bakal menjadi rumah ikan menyerupai karang buatan (artifical reef). Penggelaman buat rumpon diprioritaskan untuk kawasan terumbu karang yang rusak parah, sehingga memulihkan ekosistem. Imbasnya, sumber daya ikan di perairan itu bakal melimpah, memudahkan nelayan menangkap dan menghemat bahan bakar.
Kedua, kebijakan “bantuan” kapal ikan pemerintah lewat KKP mestinya dibuat bersifat afirmatif. Pemerintah dapat memperbaiki lewat paket kebijakan fiskal dan moneter sehingga nelayan berperan dalam proses pembuatan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk memercayakan proses pembuatan kapal kepada koperasi atau kelompok nelayan. Peran KKP, pemerintah daerah dan organisasi nelayan yaitu, memonitor hingga mengawasi proses pembangunan.
Atau, pemerintah mengeluarkan kebijakan moneter dengan cara memberi kredit nelayan berbunga rendah untuk membangun kapal ikan beserta alat tangkap yang ramah lingkungan. Alokasi anggaran KKP berjumlah triliun itu menjamin nelayan mendapatkan pinjaman modal investasi kapal ikan. Ini dilakukan agar kita jangan mengulangi kegagalan kasus kapal bantuan INKA Mina di masa silam yang akhinya mangkrak. Akibat prosesnya mengabaikan kultur nelayan, tipologi pantai dan kondisi oseanografi wilayah perairannya.
Ketiga, aransemen kelembagaan tetap lewat koperasi nelayan yang sudah eksis dan bukan bentukan karena bantuan.
Jika kebijakan di atas dapat diterapkan secara konsisten, perwujudan kesejahteraan nelayan dan Indonesia berdaulat atas wilayah laut jadi keniscayaan. Semoga! ***
Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim/Dosen Bioindustri Universitas Trilogi Jakarta