Kemlu: Tidak Ada Anak Indonesia Ditahan di Australia

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengklarifikasi informasi penahanan sekira 200 anak WNI di Australia. Diinformasikan sebelumnya, ada 200 anak Indonesia di tahan di Australia karena kasus penyelundupan manusia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, bahwa KBRI Canberra telah meminta klarifikasi mengenai info yang dimuat salah satu media nasional tentang 200 anak-anak WNI yang ditahan di tahanan dewasa Australia tersebut. Klarifikasi dilakukan secara langsung kepada Pemerintah Federal Australia.

“Sudah diperoleh informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia,” kata Iqbal, Selasa (27/2/2018).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, hanya ada dua WNIdan keduanya bukan anak-anak yang saat ini masih ditahan di Australia. Dan keduanya benar di tahan karena kasus penyelundupan manusia. “Kemungkinan terdapat salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara dari Ken Cush & Associates,” kata Iqbal.

Pengacara merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012 karena tuduhan keterlibatan dalam kasus penyelundupan manusia. Sebagaimana diketahui, kantor pengacara Ken Cush & Associates mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi HAM Australia atas nama 115 WNI tersebut, saat ditahan pada periode 2010-2012 karena masih berstatus anak-anak.

Sebelumnya dikabarkan, kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari Ken Cush & Rekan yang berbasis di Canberra Australia, Mark Barrow dan Frank Tuscano, menyebut sekitar 200 anak Indonesia masih terbelenggu di penjara Federal Australia sejak 2012. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/02/200-anak-indonesia-terbelenggu-di-penjara-australia.html). (Ant)

Lihat juga...