DPMD Kepri Kritik Pemerintah Pusat Terkait Dana Desa

Ilustrasi warga mengikuti program padat karya. -Dok: CDN

TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Riau (DPMD Kepri) mengkritik pemerintah pusat yang mengeluarkan peraturan penggunaan dana desa saat tahun anggaran baru berjalan.

Kepala DPMD Kepri, Sardison, mengatakan, salah satu kebijakan yang dikritik berhubungan dengan padat karya tunai, yang mengatur persentase untuk pembelian barang-barang kebutuhan dalam pembangunan infrastruktur sebanyak 70 persen, sedangkan pembayaran upah 30 persen.

Pemerintah pusat menetapkan satu kabupaten di Kepri yang melaksanakan kebijakan itu tahun ini, yakni Natuna.

“Peraturan itu berlaku mulai 2018, dan baru satu bulan disosialisasikan kepada pemerintahan desa, sementara rencana pembangunan desa sudah disahkan. Ini tidak normal, potensial menghambat pembangunan desa,” ujarnya, Kamis (1/2/2018).

Ia mengemukakan, peraturan pusat sebaiknya diproduksi tiga bulan sebelum memasuki tahun anggaran baru, sehingga dapat disesuaikan dengan rencana kerja pemerintahan desa. Kalau berlaku 2018, kata dia, seharusnya disosialisasikan pada September 2017.

“Sejumlah kepala desa beranggapan, peraturan itu menunjukkan sikap pusat ingin menghambat pembangunan di desa. Padahal, itu tidak benar, karena keinginan pusat dan daerah pasti sama, sama-sama ingin memajukan desa,” ucapnya.

Ia mengatakan, angin segar juga diberikan pusat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Pemerintah pusat mengizinkan warga memberi sumbangan untuk meningkatkan nilai tambah terhadap pembangunan desa yang telah direncanakan.

“Ini kabar baik, sehingga ada nilai tambah pembangunan dari partisipasi warga setempat. Namun, ini juga harus diawasi secara maksimal,” ujarnya.

Lihat juga...